Kamis, Juni 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

inspirasa.co by inspirasa.co
23 April 2022
in Business, Info Terkini, Nasional, News, Politik
0
Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Foto istimewa. Kejaksaan Agung.

332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut diselidiki oleh Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan.

Baca juga :

KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025

Tawarkan Sensasi Berbeda, Helix Siap Ramaikan Dunia Hiburan Balikpapan

“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (19/4/2022).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Gelar Speed Run On The Road, Andi Faiz Fasilitasi Bakat dan Minat Milenial Bontang

Gelar Speed Run On The Road, Andi Faiz Fasilitasi Bakat dan Minat Milenial Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

17 Februari 2023
Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Sangatta Bangun Ketahanan Keluarga

Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Sangatta Bangun Ketahanan Keluarga

23 Mei 2023
Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

30 November 2023
Perumda Air Minum Tirta Taman, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, serta anggota Komisi II DPRD Bontang, bertempat di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).

Pemkot dan Dewan Bahas Raperda Untuk Optimalisasi PAD dari Perumda Air Minum Tirta Taman

3 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025 12 Juni 2025
  • Perempuan di Panggung Strategis: Syarifatul Sya’diah Ketuai Pansus RPJMD Kaltim 11 Juni 2025
  • Makmur HAPK Suarakan Percepatan Jembatan Nibung: Akses dan Wisata Berau Jadi Prioritas 11 Juni 2025
  • Evaluasi LKPj 2024, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Bagi Hasil SDA dan Kinerja Pemprov 11 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...