InspiRasa.co-Tengah ramai nfo yang tersebar luas di media sosial, bahwa Gubernur Kaltim akan membayar atau mengganti rugi jutaan rupiah khususnya kepada pelaku usaha (UMKM) akibat kebijakan Pemprov Kaltim, membatasi aktifitas masyarakat di setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021.
Berita ini pun ditanggapi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa’bani.
Sabani menegaskan, tidak ada kebijakan Pemprov akan mengganti rugi sebagai konsekuensinya.
“Setiap kebijakan pasti ada konsekuensi. Apakah itu PSBB, PPKM, karantina atau pun pembatasan. Tapi, apa yang tersebar di media sosial itu Hoax, tidak benar,” tegas Sabani, Jumat (5/2/2021).
Ditambahkan Sabani, Pemerintah memang pernah memberikan konpensasi untuk pengusaha ataupun pelaku usaha (UMKM) tetapi melalui anggaran pemerintah pusat (APBN) tahun 2020.
Di Tahun lalu Pemerintah pusat menganggarkan sekitar Rp24 juta, bantuan bagi usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank.
Senada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial sama sekali tidak benar.
“Pemerintah pusat ada menggelontorkan dana berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari APBN senilai Rp214 miliar,” ungkap HM Yadi Robyan Noor.
Dana BPUM sudah disalurkan untuk 89 ribu lebih pelaku usaha mikro se Kaltim dan sudah disalurkan 100 persen diakhir Januari lalu.
“BPUM wujud konkrit perhatian dan perjuangan Bapak Gubernur melalui APBN, ditujukan membantu pelaku usaha mikro se Kaltim,” ungkap Roby.(yans/sdn/humasprovkaltim).
Discussion about this post