Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Info Terkini, Konten Viral
0
Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

Hasil tangkapan layar video Hotman Paris.

330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin, (13/2/ 2023) ditanggapi Pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam video di Instagramnya, Hotman Paris menjelaskan terkait Pasal 100 KUHP. Bahwa seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, tidak akan bisa dihukum mati dan terdakwa akan diberikan kesempatan 10 tahun.

Baca juga :

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Menurut Hotman Paris, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo di luar nalar hukum. Dalam Pasal 100 KUHP, sorang terdakwa yang dihukum mati akan diberi kesempatan 10 tahun

“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik,” ujar Hotman.

Hotman Paris juga menjelaskan, bahwa Undang-undang ini bukanlah buatan praktisi hukum. Ia bilang, yang bikin Undang-undang ini kebanyakan profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktek.

“Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” tambahnya.

Hotman Paris pun meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

29 Mei 2022
Paralayang Gubernur Kaltim Cup 2024: Angkat Pesona Wisata dan Olahraga di Bumi Etam

Paralayang Gubernur Kaltim Cup 2024: Angkat Pesona Wisata dan Olahraga di Bumi Etam

20 November 2023
Logo Pupuk Kaltim Porwada III Bontang

Bontang Tuan Rumah Porwada III, 260 Wartawan se-Kaltim Siap Bertanding

6 Oktober 2025
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Muhammad Amin. (ist)

Realisasi PAD Tak Capai Target, Dewan Kutim Soroti Kinerja BUMD dan Perusda

13 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...