Samarinda — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fakhruddin, angkat suara terkait dugaan pencemaran lingkungan di perairan Bontang. Politisi yang akrab disapa Ayub itu mendesak Pemerintah Kota Bontang agar bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menyelesaikan kasus limbah industri yang diduga berasal dari PT Energi Unggul Persada (EUP).
Kasus ini mencuat sejak 19 Maret 2025, ketika nelayan di Santan Ilir, Kutai Kartanegara, menemukan ribuan ikan mati mengambang di perairan Bontang Lestari. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas industri PT EUP, namun hingga kini, hasil resmi uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang dan DLH Provinsi Kalimantan Timur belum dipublikasikan.
Husni Fakhruddin menilai pemerintah harus mengutamakan keterbukaan demi kepentingan masyarakat.
“Ini kepentingan publik. Jangan main-main dong. Pencemaran lingkungan tidak boleh dibiarkan. Jangan semena-mena!” tegas Ayub dalam keterangannya di Samarinda, Senin (21/4)
Ia juga meminta DLH dan pihak terkait segera mengumumkan hasil uji sampel agar masyarakat, khususnya para nelayan, mendapat kejelasan.
Menurutnya, ketertutupan informasi bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pembohongan publik bisa saja terjadi kalau tidak ada keterbukaan. Pemerintah itu punya kewajiban melayani rakyat, bukan malah membuat rakyat curiga,” ucapnya.
Ia menekankan, persoalan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kehidupan ekonomi nelayan serta ketenangan sosial di wilayah pesisir.
Ayub juga memperingatkan bahwa jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, gejolak sosial sulit dihindari.
“Kalau warga sudah tidak percaya lagi pada pemerintah, maka gejolak pasti muncul. Ini harus dicegah. Maka saya minta, selesaikan segera, dan lakukan secara transparan!” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post