Inspirasa.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 diwarnai ragam kekacauan. Kesimpulan ini diambil usai kedua organisasi tersebut melakukan pengumpulan data serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan permasalahan dalam penyelenggaraan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), kekerasan hingga kecurangan.
Dalam keterangan tertulisnya, ICW dan KontraS menyebut, setidaknya ada lima catatan penting terkait pelaksanaan Pemilu serentak tahun ini.
Pertama, KPU RI dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik. KPU,sebut keedua organisasi tersebut, menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
Sebabnya, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye.
‘’Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan. Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka. Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari,’’ kata ICW dan KontraS dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu, 24 Februari 2024.
Lebih jauh, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye. Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.
Catatan kedua, KPU RI dianggap gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik. Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik. Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.
Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap. Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.
Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara. Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.
Kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.
Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.
‘’Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik. KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap,’’ sebut mereka.
Catatan ketiga, mereka menilai banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024 menandakan bahwa KPU RI gagal lakukan evaluasi secara serius. Lima tahun lalu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal secara misterius dan setidaknya 5175 orang tercatat sakit. Sementara itu, per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca Pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.
‘’Jumlah ini tentu saja bukan angka final, sebab masih memiliki posibilitas untuk terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat,’’ tegas mereka.
Menurut ICW dan KontraS, tingginya angka korban ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam melakukan evaluasi dan perbaikan. Walaupun sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur, nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Penjelasan KPU soal kelelahan yang menjadi alasan utama meninggalnya petugas KPPS tahun ini, persis dengan yang terjadi pada 2019.
Beban kerja yang sangat berat mulai dari pembuatan TPS hingga rekapitulasi suara menyebabkan para petugas yang terlibat mengalami kelelahan luar biasa. Belum lagi, Pemilu tahun 2024 diselenggarakan secara serentak dengan lima kotak suara. Secara umum pun, petugas KPPS rata-rata bekerja selama 24-36 jam kerja non-stop.
‘’Hal ini jelas tidak manusiawi, mengingat honor yang diterima pun hanya sebesar Rp 1.100.000, walaupun untuk sejumlah pihak angka tersebut sudah cukup besar. Dalam standar Hak Asasi Manusia, fenomena ini sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 38 Undang-Undang 39 Tahun 1999 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak,’’ sebut dua organisasi sipil ini.
Mereka menambahkan ‘’selain itu, kami menilai bahwa regulasi teknis yang tidak akomodatif juga menjadi penyebab dari kelelahannya para petugas. Lebih jauh, berdasarkan temuan kami, sejumlah petugas KPPS yang meninggal yakni mereka yang usianya beragam. Berdasarkan data yang berhasil kami identifikasi, setidaknya terdapat delapan petugas yang meliputi pengawas, Linmas dan KPPS dengan umur antara 50-60 tahun. Adapun penyebab utama dari meninggalnya petugas tersebut yakni didominasi oleh kelelahan dan sebagian kecil lainnya karena penyakit.’’
Catatan keempat, Pemilu dinilai belum bebas dari fenomena intimidasi dan kekerasan. Pemilu yang diwacanakan riang gembira nampaknya tak sesuai dengan realita di lapangan. Berbagai kasus intimidasi hingga kekerasan yang berkaitan dengan kepentingan politik elektoral masih terus mewarnai jalannya Pemilu 2019, bahkan hingga pasca Pemilu. Kami menemukan setidaknya 18 peristiwa berkaitan dengan kekerasan (Politically motivated violence) dengan rincian penganiayaan 13 peristiwa, bentrokan 5 peristiwa dan intimidasi 8 peristiwa.
Adapun jumlah korban yang muncul dari rangkaian tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut yakni setidaknya 80 orang luka-luka dan 4 lainnya meninggal dunia. Salah satu contoh kasus yang mencuat yakni pada simpatisan capres-cawapres Ganjar-Mahfud yang meninggal karena diduga dianiaya oleh pendukung dari pasangan calon nomor urut 2 di Sleman Yogyakarta.
Selain itu, berdasarkan pemantauan ICW dan KontraS, terdapat setidaknya 4 kasus bentrokan yang terjadi di Pulau Papua, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya – menimbulkan setidaknya 62 korban luka-luka disebabkan oleh perebutan suara caleg.
Kelima, ICW dan KontraS menilai berbagai dugaan kecurangan yang muncul dalam Pemilu diduga terjadi secara struktural. Berbagai organisasi masyarakat sipil, tak terkecuali ICW dan KontraS pun melakukan monitoring dan pendokumentasian terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilu. Secara umum, mereka menemukan sebanyak 310 peristiwa dugaan kecurangan meliputi pelanggaran netralitas, manipulasi suara, penggunaan fasilitas negara oleh kandidat, politik uang hingga bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
‘’Kami pun mencatat beberapa kecurangan yang sifatnya struktural, sebab pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural,’’ kata mereka dalam rilisnya.
Bnetuk kecurangan dimaksud, misalnya terlihat pada penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya yaitu pengerahan pejabat desa untuk mendukung Pasangan Calon 02, Prabowo-Gibran lewat Deklarasi Desa Bersatu, yang diselenggarakan pada tanggal 17 Desember 2023. Selain itu, pengerahan sejumlah Kepala Desa untuk memilih 02 dengan berbagai ancaman oleh petinggi asosiasi desa juga terjadi seperti halnya yang dialami oleh Kepala Desa di Ngawi.
Bahkan, sebut mereka, dalam beberapa kasus, hingga ke level teknis yakni sejumlah petugas KPPS tak luput melakukan kecurangan. Melalui pemantauan lewat media, setidaknya terjadi 34 kasus dugaan kecurangan yang melibatkan anggota KPPS yang terungkap ke publik. Dari berbagai peristiwa tersebut pun, beberapa sudah diproses oleh penegak hukum, dalam hal ini Bawaslu atau Gakkumdu.
Mereka menconhkan, salah satu bentuk kecurangan terjadi di Baubau, tepatnya di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro. Karena kecurangan yang dilakukan, akhirnya Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pola lainnya terjadi di TPS 45 Kel. Parangtambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar, ketika petugas KPPS merusak sejumlah surat suara yang jumlahnya tak sedikit. Kendati telah ada Panwas dan Saksi kecurangan tetap dilakukan oleh petugas di TPS tersebut.
Berdasarkan lima poin tersebut, ICW dan KontraS menilai sudah sewajarnya publik mempertanyakan hasil Pemilu, berangkat dari proses yang diduga curang dan bermasalah. Dua organisasi ini pun menilai bahwa KPU tidak maksimal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu, di sisi lain Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai pengawas Pemilu, tampak disfungsional.
‘’Kami pun menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan sebagai Pemilu terburuk di era reformasi. Rangkaian buruknya Pemilu ini, tentu tidak terlepas dari tangan Presiden Joko Widodo yang semenjak awal melakukan indikasi keberpihakan lewat berbagai pernyataan seperti ‘cawe-cawe’ dan ‘Presiden boleh kampanye.’’’
Atas dasar hal tersebut, ICW dan KontraS mendesak:
Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh platform keterbukaan informasi. Audit mencakup proses perencanaan hingga tahap implementasinya dalam gelaran pemilu hari ini. Proses perencanaan yang buruk dapat membawa pada permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. Selain itu, KPU harus melakukan langkah tanggap dan segera dalam penanganan petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia. KPU harus segera memberikan kompensasi kepada keluarga KPPS atau ahli waris. Tak kalah penting, KPU harus hadir memberikan perlindungan fisik dan hukum apabila terdapat ancaman kepada petugas KPPS. Adapun KPU harus melakukan evaluasi total atas penyelenggaraan Pemilu serentak yang memberikan beban yang sangat berat bagi petugas KPPS;
Kedua, aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas dan berkeadilan seluruh kasus-kasus kekerasan serta intimidasi yang berkaitan dengan politik elektoral. Selain itu, aparat juga harus melakukan langkah antisipasi dan mitigasi atas potensi konflik atau eskalasi di tengah-tengah masyarakat, terlebih menjelang sengketa Pemilu. Penegak hukum pun harus turut menjaga kebebasan berekspresi di tengah momen seperti ini;
Ketiga, Bawaslu untuk mengusut segala bentuk kecurangan yang terjadi guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tindakan proaktif harus dilakukan, bukan hanya menunggu laporan belaka.
Discussion about this post