Inspirasa.co – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengikuti tahap wawancara penilaian Nirwasita Tantra Kepala Daerah dan DPRD, sebagai pendalaman dari Laporan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023.
Proses wawancara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, pada tanggal 10 sampai dengan 14 juni 2024.
Wawancara merupakan klarifikasi ataupun pendalaman dari laporan Kepala Daerah dengan menjelaskan isu prioritas permasalahan dan inovasi yang dikembangkan berdasarkan laporan DIKPLHD.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan respon terkait tugas utamanya dalam bentuk pengawasan dan anggaran hingga legislasi, terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Pagi ini saya melakukan presentasi Penilaian Nirwasita Tantra Respon DPRD Kota Bontang melalui zoom bersama tim panelis Nirwasita Tantra,” Jelasnya.
Pada kesempatan itu dihadapan tim panelis Nirwasita Tantra, Andi Faizal Sofyan Hasdam memaparkan secara gamblang respon, pengawasan dan anggaran hingga legislasi sebagai upaya memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Kota Bontang.
Fungsi anggaran DPRD Kota Bontang, dalam wewujudkan, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah.
1. Peruntukan anggaran di lembaga pengelola Lingkungan Hidup.
– Tahun 2021 (86.521.547.634)
– Tahun 2022 (98.491.569.845)
– Tahun 2023 (54.879.719.313)
2. Sektor lain yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Tahun 2021 (143.966.144.952)
– Tahun 2022 (144.441.995.550)
– Tahun 2023 (160.141.002.792)
3. Pengelola Kebersihan
– Tahun 2021 (29.248.105.911)
– Tahun 2022 (22.039.836.928)
– Tahun 2023 (19.767.224.908)
Rincian total anggaran di tahun 2021 sebesar (259.735.798.497), tahun 2022 (264.973.402.323), dan tahun 2023 (234.787.947.013).
Dari total anggaran tersebut diketahui bahwa, Anggaran Pengelolaan Kebersihan mengalami penurunan biaya operasional pengangkutan sampah berkurang.
Masyarakat sudah dapat mengurangi sampah dengan membuang secara terpusat di TPST yang tersedia.
Ada 20 program untuk pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, BPBD, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Dinas Perhubungan.
Fungsi anggaran DPRD Kota Bontang dapat terlaksana, di dukung dengan petugas kebersihan (Pasukan Kuning) dan Petugas Pertamanan (Pasukan Hijau).
Pasukan Kuning, dan Pasukan Hijau memberikan aperisiasi dan masukan terkait gaji sesuai dengan UMR Kota Bontang yakni sebesar 3,4 juta.
Serta perihal pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Insentif Adipura serta Tunjangan Hari Raya bagi para petugas tersebut.
Selain itu, DPRD juga melakukan fungsi pengawasan, terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang telah terbit, melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Instansi terkait.
Pengawasan, terutama terhadap masalah lingkungan dan persoalan penyerapan anggaran dan rencana program dan kegiatan, sesuai
dengan Kebutuhan masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan dengan kunjungan langsung di lapangan, terkait penanganan banjir, pengelolaan sampah dll.
Pelaksanaan ditindak lanjuti dari hasil pemeriksaan laporan keuangan, oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dan Laporan Kinerja Pertanggungan Jawaban atas Kinerja Instansi dan Kepala Daerah.
Selanjutnya fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD, dalam membentuk, menyusun, membahas, memenetapkan peraturan daerah (Perda) diantaranya;
1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Limbah B3.
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan RTH.
Discussion about this post