Selasa, Oktober 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Ingin Uji KIR di Bontang, Ini Persyaratannya

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Juni 2022
in Advetorial, Business, Daerah
0
Ingin Uji KIR di Bontang, Ini Persyaratannya

Petugas Dishub Bontang menunjukkan bukti surat uji KIR.

846
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – KIR merupakan kegiatan uji kelayakan kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan yang membawa penumpang dan barang.

Pengelola pengujian kendaraan Fitri mengatakan. Beberapa kendaraan yang perlu diuji terbagi menjadi 5 kategori dan biaya yang berbeda-beda diantaranya:

Baca juga :

Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026

Bukan Sekadar Tangkapan Rutin, JMSI Balikpapan Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Pemasok Narkoba Gunung Bugis

Kendaraan penumpang umum dengan tarif KIR Rp 45 ribu, Selanjutnya kendaraan golongan kecil meliputi mobil micro bus, mobil barang, dan mobil kendaraan khusus, tarif Kirnya Rp 65 ribu.

Berikutnya kendaraan kategori golongan besar meliputi, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus dengan tarif KIR Rp 85 ribu. Dan Kategori terakhir kendaraan gandengan dan tempelan dengan tarif KIR Rp 95 ribu. Penentuan tarif ini berdasarkan Perwali nomor 3 tahun 2022, mengenai penetapan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Ditambah pembayaran kartu uji Rp 25 ribu,” ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam uji KIR juga meliputi beberapa kategori yaitu:

A. Uji pertama kendaraan bermotor persyaratannya : fotocopy identitas pemohon, BPKB, STNK, sertifikat registrasi uji type, surat izin angkutan, sertifikat uji mutu, surat keterangan tera bagi kendaraan taxi, tangki dan bahan bakar gas.

B. Uji kendaraan berjalan, persyaratannya: Buku uji (Asli), STNK, surat izin angkutan, dan surat keterangan tera bagi kendaraan taxi, tangki dan bahan bakar gas.

C. Numpang uji keluar wilayah, persyaratannya: surat keterangan numpang uji keluar wilayah, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari daerah asal kendaraan, STNK, KTP pemilik.

D. Numpang uji dari luar wilayah, persyaratannya : Surat keterangan numpang uji keluar wilayah dari daerah asal kendaraan, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari daerah asal kendaraan, STNK, KTP pemilik dan buku uji

E. Mutasi Kelur, persyaratannya : Surat persetujuan mutasi dari daerah asal kendaraan, BPKB, KTP, kartu knduk

F. Mutasi masuk, persyaratannya : Surat persetujuan mutasi dari daerah asal kendaraan, BPKB, KTP, kartu induk.

G. Ganti buku uji yang rusak atau hilang, persyaratannya : surat keterangan hilang dari kepolisian, STNK, dan buku uji yang rusak atau penuh.

Sementara, untuk jam operasional dijelaskan Fitri buka setiap hari jam kerja. Mulai pukul 08.00 Wita – 12.00 Wita. Sementara, untuk waktu uji sendiri menyesuaikan dengan lama kendaraan yang di uji.

“Kalau layanan pengujian kendaraan sampai jam 12.00 siang. Tapi kalau setor berkas bisa sampai jam 15.00 sore,” tandasnya.

Penulis : Yayuk
Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Megawati: Kalau Aku Sudah Ndak Ada Piye Yo Bangsa Ini

Megawati: Kalau Aku Sudah Ndak Ada Piye Yo Bangsa Ini

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN di Aceh

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN di Aceh

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Novel Tyty Paembonan Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi PIR Terhadap RAPBD 2025

Novel Tyty Paembonan Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi PIR Terhadap RAPBD 2025

29 November 2024
Kisah Remaja Tinggal di Gubuk Cuma Punya 2 Baju, Hidup dari Menjual Kangkung

Kisah Remaja Tinggal di Gubuk Cuma Punya 2 Baju, Hidup dari Menjual Kangkung

30 April 2022
PT Pertamina Hulu Indonesia Optimis Kejar Target 2022

PT Pertamina Hulu Indonesia Optimis Kejar Target 2022

19 Agustus 2022

Sekda Kutai Kartanegara Resmi Buka Pesta Laut Pesisir Nusantara 2025 di Samboja

8 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026 12 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Tangkapan Rutin, JMSI Balikpapan Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Pemasok Narkoba Gunung Bugis 12 Oktober 2026
  • Gol Telat Risaldi Selamatkan Tanjung Laut, Penalti Pastikan Tiket Final Pupuk Kaltim Cup 2026 10 Oktober 2026
  • Impian Tanjung Laut Indah ke Final PKT Cup 2026 Pupus Usai Ditekuk Bontang Baru 10 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...