Inspirasa.co – Dinas Pemuda dan Olaharaga (Dispora) Kaltim, saat ini sedang melakukan Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi guna memicu semangat organisasi pemuda.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim Rasman. Ia menyebutkan bahwa pemilihan tersebut, dimaksudkan untuk mencetak generasi yang berintegritas dan memiliki jiwa leadership.
“Kita terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi untuk memantik organisasi pemuda terus aktif sehingga berkontrisbusi dalam pembangunan,” ungkap Rasman (9/11/2023).
Adapun untuk Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi dibuka 3-20 November 2023, dan tahap selanjutnya yaitu tahap seleksi administrasi dan program.
Rasman memaparkan akan ada tahap verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20 hingga 25 November, kemudian finalisasi penjurian 25 November hingga 4 Desember dan pengumuman pemenang pada 2 Desember 2023.
“Itu ada kriterianya disebutkan dan akan menjadi syarat jika mengikuti pemilihan ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, kriteria yang berhak mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi adalah:
1. Organisasi yang memiliki legalitas dibukti dengan akta notaris dan surat kwterangan terdaftar di kesbangpol.
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.
3. Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya.
4. Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimul SK dalam kepengurusan.
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas.
6. Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi.
7. Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat, khususnya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian priodesasi, kepengurusan 2 tahun trakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.
Rasman menekankan organisasi yang dikategorikan organisasi kepemudaan adalah pengurusnya berusia 16-30 tahun sesuai UU kepemudaan nomor 40 tahun2009
“Diatas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi dan tidak bisa daftar juga kalau organisasi pemuda sayap partai politik tidak kami terima,” pungkasnya. (ADV Dispora Kaltim).
Discussion about this post