Selasa, Agustus 25, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
11 November 2022
in Info Terkini, Nasional
0
Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

Foto ilustrasi via goggle

383
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co– Draf final RKUHP versi 9 November yang terdiri dari 627 pasal, diketahui terdapat sejumlah perubahan, termasuk penghapusan 5 pasal.

Lima pasal yang dihapus adalah pasal soal advokat curang, dan pasal soal praktik dokter atau dokter gigi.

Baca juga :

Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut

OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan

Selain itu, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Sementara pasal-pasal dalam RKUHP yang direformulasi, di antaranya penambahan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai “agama”.

Lalu ubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, pasal-pasal lain di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengalami perubahan, termasuk mengenai penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara.

BAB IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini pun mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.

Bagi masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati ini, bisa mendapat ancaman hukuman penjara hingga 18 bulan penjara.

Dalam pasal 351 ayat (1) menyebut, setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Sementara dalam Pasal 351 ayat (2) menerangkan, dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selain secara langsung, masyarakat juga bisa dipenjara selama 2 tahun jika menyebarkan penghinaan itu di media sosial.

Pasal 352 ayat (1) juga menerangkan, Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sama dengan pasal sebelumnya, Tindak Pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara pada bagian penjelasan, dijelaskan mengenai penghinaan DPR, Jaksa, Polisi, hingga Wali Kota menurut Pasal 351 ayat (1).

Diterangkan, ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Adapun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final RKUHP ini ke DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seminar Forum Jurnalis Bontang

Seminar Jurnalistik FJB, Soroti "Dosa-dosa" Media dan Pentingnya Jurnalisme Data

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Diikuti Ribuan Masyarakat, Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Bendera Raksasa Berkibar di Samarinda

Diikuti Ribuan Masyarakat, Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Bendera Raksasa Berkibar di Samarinda

17 Agustus 2023
Syarifatul Ingatkan Bahaya Program Tumpang Tindih: Pembangunan Harus Disinergikan Sejak Perencanaan

Syarifatul Ingatkan Bahaya Program Tumpang Tindih: Pembangunan Harus Disinergikan Sejak Perencanaan

18 Juni 2025
Foto: Pjs Wali Kota Bontang Munawar didampingi Rafida Kepala Dispoparekraf Bontang membuka Open Golf Tournament 2024 dilapangan golf Bukit Sintuk PKT.

214 Peserta Berbagai Daerah Ikuti Open Golf Tournament 2024, Pjs Wali Kota Bontang Munawar: Dampak Positif Bagi UMKM Lokal dan Pariwisata

2 November 2024
Foto: Pemkot Bontang menggelar ramah tamah bersama Komisi IV DPR RI, dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilan perangkat daerah, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (11/8/2025).

Pemkot Bontang Sambut Komisi IV DPR RI, Bahas Pembangunan Sektor Lingkungan dan Pangan

12 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut 25 Agustus 2026
  • OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan 25 Agustus 2026
  • Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT 24 Agustus 2026
  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...