Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-II tahun anggaran 2023.
Agenda yang diselenggarakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan digelar hingga tiga hari kedepan.
Juliansyah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim mengatakan, terkait sosialisasi Perda pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi langsung ke masyarakat. Contohnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Perda tentang Ketenagakerjaan.
“Lewat sosialisasi Perda, masyarakat dapat mengerti mengenai aturan dan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh Perda,” kata Juliansyah ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia mengatakan setiap anggota DPRD akan dibagi untuk melakukan sosialisasi. Misalnya saat sosialisasi Perda di Dapil 2 yang akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Soseperda itu dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni bersama anggota DPRD Dapil 2 Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, dan Abdi Firdaus.
Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah.
“Regulasi yang terkandung di dalam Perda memang harus terus disosialisasikan agar sampai ke masyarakat,” katanya.
Berikut Jadwal Sosper Anggota DPRD Kutim di tiap Dapil, berdasarkan data yang dirilis Sekretariat DPRD Kutim.
Dapil 1 dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Utara, pada tanggal 30 Oktober 2023.
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Utara
Pukul : 09.00 Wita. Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dapil 2 dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Selatan, pada tanggal 30 Oktober 2023.
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Selatan
Pukul : 13.00 Wita. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dapil 3 dilaksanakan di Kecamatan Muara Bengkal pada tanggal 31 Oktober 2023.
Tempat : Balai Desa Muara Bengkal Ilir Pukul 10.00 Wita. Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dapil 4 dilaksanakan di Kecamatan Kaubun pada tanggal 01 November 2023.
Tempat : Balai Desa Kadungan Jaya
Pukul 10.00 Wita. Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (adv)
Discussion about this post