Inspirasa.co – KPU Kota Bontang mulai melakukan verifikasi faktual pertama, terhadap jumlah KTP dukungan pasangan bakal calon perseorangan pemilihan kepala daerah, Basri Rase dan dan Chusnul Dhihin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa menyampaikan, verifikasi faktual pertama mulai dilakukan sore ini, Jumat 21 Juni 2024 selama 18 hari kedepan.
Verifikasi faktual menerapkan sensus penduduk, dimana pemilik KTP didatangi satu persatu, dari rumah ke rumah.
Sesuai juknis yang melakukan Verifikasi faktual di lapangan dilakukan PPK dibantu PPS. Dimana jumlah PPK di 3 kecamatan, Bontang Utara, Selatan dan Barat, ada 5 orang, keseluruhan berjumlah 15 orang. Sementara PPS ada 3 orang dari 15 kelurahan, jumlah keseluruhan berjumlah 45 orang.
“Jadi semuanya berjumlah 60 orang. Kita bagi sesuai jumlah sebarannya,” Jelasnya Jumat (21/6/2024).
Selanjutnya, untuk verifikasi faktual dari sistem informasi KPU data dukungan yang diserahkan petugas, di generate ke dalam lembar kerja output dari silon berupa lembar kerja KWK.
“Itu nanti kita print per kelurahan diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual,” Tambahnya.
Acis Maidy Muspa bilang, untuk jumlah dukungan sementara di Bontang Utara Loktuan berkisar 2.035, di Bontang Selatan Berbas Tengah berkisar 1.324, dan Bontang Barat Telihan 576.
“Ini yang mau kita verifikasi faktual berjumlah 14,073. Verifikasi faktual dilapangan petugas didampingi pengawas dari Bawaslu,” Jelasnya.
Verifikasi faktual menerapkan sensus penduduk, dilakukan konfirmasi langsung penyesuaian NIK dari pemilik KTP, minimal pencocokan tanggal lahir hingga alamatnya.
“Kalau memang mendukung kita minta tandatangannya di lembar kerja KWK, begitupun jika tidak mendukung kita juga minta tandatangannya di lembar kerja KWK,” Jelasnya.
Jika nanti pemilik KTP tidak menandatangani meskipun mendukung atau tidak mendukung, lembar kerja KWK akan ditandatangani oleh saksi.
Jika nanti pemilik KTP yang didatangi tak ada dialamat yang didatangi, petugas KPU akan meminta tandatangan dari saksi yang menyaksikan kedatangan petugas KPU, bahwa yang bersangkutan tidak sedang ditempat.
Pemilik KTP yang tidak dapat ditemui, akan disampaikan ke Liasion Officer (LO) pasangan calon paling lambat 3 hari. LO bisa menunjukkan tempat atau pemilik KTP. LO pasangan calon juga bisa melakukan teknologi informasi dengan video call.
“Jika nantinya verifikasi faktual dengan jumlah KTP dukungan sebanyak 14,073 ini ada yang belum memenuhi syarat semisal 1000, diminta untuk melakukan perbaikan 2 kali lipat sebanyak 2000,” Jelasnya.
Selanjutnya setelah jumlah dukungan itu diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan juga verifikasi faktual kedua.
Discussion about this post