Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Insiden RDP DPRD Kaltim Bersama RSHD: BK Ingatkan Pentingnya Jalur Prosedural

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Mei 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Insiden RDP DPRD Kaltim Bersama RSHD: BK Ingatkan Pentingnya Jalur Prosedural

Foto : Subandi Ketua BK DPRD Kaltim.

367
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memproses laporan terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Samarinda. Insiden itu terjadi beberapa waktu lalu dan kini memasuki tahap verifikasi setelah laporan resmi disampaikan melalui jalur yang sesuai pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sesuai mekanisme tata tertib dewan. Ia menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya masuk ke BK secara langsung tidak bisa diproses karena tidak sesuai prosedur. “Surat yang lama itu kan langsung ditujukan ke BK. Setelah saya telaah, sesuai aturan memang tidak dibenarkan, memang harus melalui pimpinan dulu,” jelasnya saat diwawancarai di gedung DPRD Kaltim, Samarinda.

Baca juga :

DPRD Ingatkan Pemerataan Fasilitas Jadi Kunci Sukses Kurikulum Coding dan AI

DPRD Samarinda Desak Penertiban Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

Pernyataan tersebut merespons laporan awal yang dikirim oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang mendampingi pihak RSHD dalam insiden yang terjadi dalam forum resmi legislatif tersebut. Meski surat awal ditolak karena prosedural, laporan resmi kini telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan tengah menunggu disposisi untuk diproses lebih lanjut oleh BK.
Subandi mengatakan bahwa pihaknya baru akan mulai melakukan verifikasi setelah menerima surat disposisi dari pimpinan DPRD Kaltim. “Jadi surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi atau ketua dalam hal ini. Nah, baru disposisi ke BK. Itu yang saya tunggu,” ujarnya.

Ia memastikan akan segera menindaklanjuti proses tersebut setelah surat disposisi resmi diterima.
Lebih lanjut, BK akan memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen serta kronologi kejadian. “Urutannya begitu. Kita verifikasi data dan lain-lain. Kita akan undang pelapor, kita klarifikasi, konfrontir data dan dokumen. Prinsipnya, kami akan memproses secara objektif dan sesuai aturan,” tegas Subandi, yang dikenal sebagai politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Insiden pengusiran kuasa hukum RSHD ini menyita perhatian publik Samarinda, karena mencerminkan dinamika relasi antara lembaga legislatif dan pihak eksternal dalam forum resmi. Sorotan terhadap etika dan profesionalisme anggota dewan semakin relevan di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Menuju Swasembada Pangan Samarinda: Viktor Yuan Menanti Identifikasi Lahan Potensial

Menuju Swasembada Pangan Samarinda: Viktor Yuan Menanti Identifikasi Lahan Potensial

Komisi IV DPRD Samarinda Desak Pendidikan Holistik

Komisi IV DPRD Samarinda Desak Pendidikan Holistik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Analisis Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara, yang juga Ketua Indonesia Pickleball Federation (IPF) Cabang Kota Samarinda

Dispora Kaltim Dorong Fasilitas Khusus Pickleball untuk 2025

16 November 2024
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

19 November 2022
DPRD Samarinda Soroti Terminal BBM di Pemukiman, Pertamina Diminta Hadirkan Penjelasan

DPRD Samarinda Soroti Terminal BBM di Pemukiman, Pertamina Diminta Hadirkan Penjelasan

12 September 2025
Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Aturan Jam Kerja Terbaru, ASN Diminta Masuk Kerja Lebih Pagi

3 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...