Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban dan penataan ulang baliho kadaluarsa yang terpasang di median jalan. Kamis (15/5/2025) pagi.
Pejabat Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang Idrus menjelaskan, penertiban dan penataan ulang baliho ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Bontang.
“Instruksi Wali Kota Bontang tidak ada lagi baliho yang terpasang di median jalan,” jelasnya.
“Ada 14 baliho yang sudah tidak memadai, umurnya sudah 15 tahun, dan selama ini tidak ada pemeliharaan, sehingga harus dilepas,” tambahnya.
Idrus menambahkan, 14 baliho yang dilepas ini terdiri dari 7 milik Pemkot dan 7 baliho swasta.
Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan tata ruang kota. Baliho yang dilepas pun tidak sesuai peraturan atau masa izinnya sudah kadaluarsa.
Sementara lokasi baliho yang dianjurkan untuk dipasang ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan untuk mencegah pemasangan secara ilegal, serta menjamin keamanannya. (Aris)
Discussion about this post