Minggu, April 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juli 2023
in Nasional
0
Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rabu, 26 Juli 2023, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.

Dalam OTT di Cilangkap, KPK mengamankan delapan orang, termasuk tangan kanan Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto. Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh Kpk pada jumpa pers.

Baca juga :

Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas

Investasi Gizi di Ibu Kota Baru, Langkah Otorita IKN untuk Anak Sehat dari Pintu ke Pintu

Mendengar adanya jumpa pers terkait Henri, Puspom TNI kemudian mengirim tim ke KPK. Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK beserta barang bukti uang nyaris mencapai 1 miliar rupiah.

Belakangan TNI yang mengaku tak diberi tahu lalu menggelar jumpa pers tandingan di Mabes TNI, Cilangkap. Sejumlah jenderal dipimpin Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko mendatangi KPK.

Pertemuan antara petinggi KPK dengan tni digelar. Setelah selesai, pihak KPK lalu mengaku khilaf dan meminta maaf ke TNI. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memahami semestinya penanganan kasus dugaan korupsi Marsekal Henri ditangani oleh polisi militer.

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup “permintaan maaf” oleh pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.

Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari itu, penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan “impunitas” bagi Henri dan Afri Budi. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum yang ekslusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan kerap kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal dalam pasal 65 ayat (2) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Keputusan KPK tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus, KPK sudah seharusnya menggunakan undang-undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat korupsi karena merupakan lex specialist derogat lex generalis.

Dengan demikian, KPK seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

Oleh karena itu, SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Unmul memberikan catatan dalam menyikapi kasus ini:

1. Meminta KPK untuk tetap menangani perkara ini dengan sistem peradilan koneksitas karena pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI.

2. Peradilan koneksitas harus dilakukan karena tindak pidana korupsi jelas merugikan kepentingan umum.

3. KPK sedianya memiliki wewenang luas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, tak terkecuali kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI sebagaimana diatur dalam pasal 42 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.

4. Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer harus dilakukan sampai tuntas, tidak hanya terhadap pelaku tapi juga semua pelaku penyertaan yang aktif maupun pasif.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

APBD Perubahan 2023 Telah Disahkan, Seno Aji : Optimalisasi APBD untuk Kemajuan Ekonomi dan Pembangunan di Kalimantan Timur

APBD Perubahan 2023 Telah Disahkan, Seno Aji : Optimalisasi APBD untuk Kemajuan Ekonomi dan Pembangunan di Kalimantan Timur

21 Agustus 2023
Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan

Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan

5 Desember 2024

HokBen Resmi Buka Gerai Ke-381 di Bontang Citimall, Usung Konsep Open Space

22 Desember 2023
Tiga Perusaahan Akhirnya Sepakat Perbaiki Tiga Titik Jalan Rusak di Bontang Lestari

Tiga Perusaahan Akhirnya Sepakat Perbaiki Tiga Titik Jalan Rusak di Bontang Lestari

29 September 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Yayasan Mitra Hijau Himpun Suara Multipihak: Susun Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan 26 April 2026
  • KPU Mulai Rancang Penataan Dapil dan Data Pemilih di IKN untuk Pemilu 2029 25 April 2026
  • Didesak Hak Angket, Rudy Mas’ud: Sah-sah Saja, Tak Perlu Diperdebatkan 24 April 2026
  • Pernyataan Rudy Mas’ud Bantah Batasi Pers Sebut Jajaran Pemprov Terlalu Protektif Soal Citra 24 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...