Rabu, Februari 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Jadi Target Operasi Antik 2022, Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Berjualan dari Rumah

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Oktober 2022
in Daerah, Lingkungan
0
Jadi Target Operasi Antik 2022, Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Berjualan dari Rumah

Tersangka pengedar sabu.

438
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sat Resnarkoba Bontang berhasil meringkus seorang Pria berinisial Su (34), pengedar narkotika jenis sabu, warga Kelurahan Guntung, pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, tersangka merupakan target polisi dalam operasi antik 2022.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut berasal dari Sanggata, Kutai Timur, dengan menggunakan sistem jejak saat membeli ke bandar.

“Tersangka ditangkap saat sedang membungkus sabu tersebut dalam 30 poket kecil dengan berat 12,33 gram yang akan dijual ke teman dekatnya,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).

Selain itu, polisi juga menyita dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital. 

“Pemain baru, cuman sudah ketahuan dan dia menjual dari rumah saja,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.

Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Habiskan Rp 6 M, Kades dan Lurah Dapat Motor Yamaha NMAX

Habiskan Rp 6 M, Kades dan Lurah Dapat Motor Yamaha NMAX

Hari Ini! TV Analog Resmi Dimatikan, Masyarakat Bisa Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box Ini Caranya

Hari Ini! TV Analog Resmi Dimatikan, Masyarakat Bisa Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box Ini Caranya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kunjungan Edukasi Finalis DMI 2025, Belajar dari Sejarah untuk Masa Depan Maritim Indonesia

Kunjungan Edukasi Finalis DMI 2025, Belajar dari Sejarah untuk Masa Depan Maritim Indonesia

16 Agustus 2025
Korea Selatan Ciptakan Masker Khusus untuk Makan

Korea Selatan Ciptakan Masker Khusus untuk Makan

8 Februari 2022
Kontingen Bontang Raih Juara Umum di Ajang Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) 2025. Foto istimewa

Pupuk Kaltim Porwada Sukses Digelar Kontingen Bontang Raih Juara Umum

20 Oktober 2025
Foto Istimewa: Rapat Hearing di Pimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipau

Gelar RPD Mengenai Realisasi Beasiswa dan Fasilitas Asrama Mahasiswa Kutim Diberbagai Daerah

4 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...