Inspirasa.co – Sat Resnarkoba Bontang berhasil meringkus seorang Pria berinisial Su (34), pengedar narkotika jenis sabu, warga Kelurahan Guntung, pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, tersangka merupakan target polisi dalam operasi antik 2022.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut berasal dari Sanggata, Kutai Timur, dengan menggunakan sistem jejak saat membeli ke bandar.
“Tersangka ditangkap saat sedang membungkus sabu tersebut dalam 30 poket kecil dengan berat 12,33 gram yang akan dijual ke teman dekatnya,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, polisi juga menyita dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital.
“Pemain baru, cuman sudah ketahuan dan dia menjual dari rumah saja,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars
Discussion about this post