Rabu, Juli 9, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Jahidin Kritik Ketimpangan Jalan Nasional di Kaltim: Rakyat Dikorbankan demi Korporasi

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Juli 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Jahidin Kritik Ketimpangan Jalan Nasional di Kaltim: Rakyat Dikorbankan demi Korporasi

Foto : Jahidin Anggota DPRD Kaltim.

318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti tajam praktik penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang yang dinilainya merugikan masyarakat. Ia menyebut situasi ini mencerminkan ketimpangan serius antara kepentingan publik dan dominasi korporasi atas infrastruktur negara.

Menurut Jahidin, sejumlah perusahaan tambang di Kaltim, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), diduga menggunakan jalan nasional untuk mengangkut batu bara tanpa izin legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca juga :

Pemerataan Infrastruktur Kukar: Salehuddin Dukung Penuh Jalan Penghubung Hulu Bernilai Rp50 Miliar

Narkoba Ancam Masa Depan Generasi Muda, Fuad Minta Tindakan Nyata

“Jalan nasional dibangun dari uang rakyat, namun ironisnya rakyat justru harus mengalah ketika truk-truk tambang melintas,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Samarinda.

Ia menilai, perusahaan hanya bermodalkan surat rekomendasi administratif, bukan izin pemanfaatan yang sah. Akibatnya, masyarakat sering kali harus menunggu berjam-jam saat truk-truk tambang mendominasi ruas jalan.

“Yang terjadi adalah pembiaran. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Jahidin menuding pemerintah daerah dan pusat bersikap permisif terhadap pelanggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya kontrak legal yang mengikat dalam setiap bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahaan.

“Sudah terlalu sering janji kompensasi dari perusahaan tidak ditepati. Jalan rusak tidak diperbaiki, sementara masyarakat jadi pihak yang selalu dirugikan,” katanya.

Komisi III DPRD Kaltim, kata Jahidin, mendorong langkah tegas untuk menghentikan penggunaan fasilitas publik secara ilegal oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa ruang publik seperti jalan negara tidak boleh dikuasai oleh kepentingan bisnis tanpa prosedur yang sah dan transparan.

Kasus ini, menurut Jahidin, bukan hanya tentang jalan rusak atau truk tambang, tapi menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara.

“Jika dibiarkan, akan tercipta preseden buruk di mana rakyat terus berada di posisi lemah, sementara korporasi leluasa menguasai fasilitas publik,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa: Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis.

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

Foto Dokumentasi Prokompim Bontang (Fg Syeh)

Program Mental Health Pemkot Bontang, Cetak Kualitas SDM Generasi Muda Unggul Akademik dan Spiritual

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

14 Juni 2023

Bupati Kukar Edi Damansyah Resmi Buka Lorong Pasar Ramadhan 2025 di Tenggarong

2 Maret 2025
Foto Istimewa: BPBD Balikpapan evakuasi 70 pelajar SMPN 7 Kota Balikpapan akibat pohon tumbang.

70 Pelajar SMPN 7 Balikpapan Harus Dievakuasi BPBD Akibat Pohon Tumbang

15 Januari 2025
BCC Diikuti 4.300 Orang Digelar Tanpa Kendaraan Bermesin, Ini Titik Tempat Penilaian Juri

BCC Diikuti 4.300 Orang Digelar Tanpa Kendaraan Bermesin, Ini Titik Tempat Penilaian Juri

17 Oktober 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerataan Infrastruktur Kukar: Salehuddin Dukung Penuh Jalan Penghubung Hulu Bernilai Rp50 Miliar 8 Juli 2025
  • Narkoba Ancam Masa Depan Generasi Muda, Fuad Minta Tindakan Nyata 8 Juli 2025
  • Sarkowi V. Zahry: Penunjukan Tim Ahli Kewenangan Gubernur, DPRD Fokus Awasi Kinerja 8 Juli 2025
  • DPRD Kaltim Siap Adaptasi Pemilu Terpisah 2029, Tunggu Rincian Teknis dari Pusat 8 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...