Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti tajam praktik penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang yang dinilainya merugikan masyarakat. Ia menyebut situasi ini mencerminkan ketimpangan serius antara kepentingan publik dan dominasi korporasi atas infrastruktur negara.
Menurut Jahidin, sejumlah perusahaan tambang di Kaltim, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), diduga menggunakan jalan nasional untuk mengangkut batu bara tanpa izin legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Jalan nasional dibangun dari uang rakyat, namun ironisnya rakyat justru harus mengalah ketika truk-truk tambang melintas,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Samarinda.
Ia menilai, perusahaan hanya bermodalkan surat rekomendasi administratif, bukan izin pemanfaatan yang sah. Akibatnya, masyarakat sering kali harus menunggu berjam-jam saat truk-truk tambang mendominasi ruas jalan.
“Yang terjadi adalah pembiaran. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Jahidin menuding pemerintah daerah dan pusat bersikap permisif terhadap pelanggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya kontrak legal yang mengikat dalam setiap bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahaan.
“Sudah terlalu sering janji kompensasi dari perusahaan tidak ditepati. Jalan rusak tidak diperbaiki, sementara masyarakat jadi pihak yang selalu dirugikan,” katanya.
Komisi III DPRD Kaltim, kata Jahidin, mendorong langkah tegas untuk menghentikan penggunaan fasilitas publik secara ilegal oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa ruang publik seperti jalan negara tidak boleh dikuasai oleh kepentingan bisnis tanpa prosedur yang sah dan transparan.
Kasus ini, menurut Jahidin, bukan hanya tentang jalan rusak atau truk tambang, tapi menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara.
“Jika dibiarkan, akan tercipta preseden buruk di mana rakyat terus berada di posisi lemah, sementara korporasi leluasa menguasai fasilitas publik,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post