Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan kepala daerah Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dhihin. Pada Sabtu (1/6/2024) Pukul 14.00 Wita.
Rapat pleno rekapitulasi dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024, tahapannya dimulai sejak Senin 13 Mei sampai Minggu 2 Juni 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa menyampaikan, dari hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi tersebut, KPU Bontang mengumumkan, jumlah syarat dukungan dari bakal pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin, belum memenuhi syarat jumlah minimum yang ditetapkan sebanyak 13.160.
“Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dihadiri oleh bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung dan Bawaslu Kota Bontang,” Jelasnya Sabtu (1/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran berita acara :
Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud sejumlah 16.395 (enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima) dukungan.
“Adapun jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah 10.011 (sepuluh ribu sebelas) dukungan,” Jelasnya.
Sementara jumlah dukungan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah 1.324 (seribu tiga ratus dua puluh empat)
Dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah 5.060 (lima ribu enam puluh) dukungan.
Olehnya jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 13.160 (tiga belas ribu seratus enam puluh) orang yang telah ditetapkan.
Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 3 (tiga) kecamatan.
“Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 2 (dua) kecamatan yang telah ditetapkan,” Tambahnya.
Selanjutnya hasil verifikasi administrasi dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU.
Lalu formulir ini disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung dan Bawaslu Kota Bontang
serta di upload dan di sampaikan melalui SILON.
Dengan demikian, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa:
1) dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/.
2) dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi, Senin 3 Juni 2024 sampai dengan Jumat 7 Juni 2024.
Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan oleh KPU Kota Bontang Sabtu 8 Juni 2024 Sampai dengan Selasa 18 Juni 2024.
Discussion about this post