Inspirasa.co – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, memberikan tanggapan positif terhadap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Pemuda.
Dukungan ini diungkapkan sebagai langkah signifikan dalam memberikan pembinaan dan kelancaran kegiatan bagi generasi muda di Kaltim.
Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Pemuda, yang terdiri dari 12 bab dan 48 pasal, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma. Peraturan ini dianggap sebagai wadah yang efektif untuk membina dan memfasilitasi kegiatan generasi muda di wilayah tersebut.
Agus Hari Kesuma menyatakan rasa syukurnya terkait keberadaan Perda ini, yang dianggap sebagai langkah positif untuk mendukung pengembangan generasi penerus bangsa.
Menurutnya, pemuda memiliki peran krusial dalam memajukan negara, dan Perda ini menjadi instrumen untuk membimbing dan memberikan arah kepada mereka.
“Iya, kita bersyukur dengan adanya peraturan daerah ini, bisa menjadi wadah generasi muda. Pemuda adalah generasi penerus bangsa,” ujarnya dengan antusias.
Kadispora Kaltim berharap agar seluruh generasi muda di Kalimantan Timur dapat memahami sepenuhnya peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.
Bagi AHK memberikan nasehat kepada pemuda adalah langkah penting untuk memastikan pemahaman mereka terhadap peraturan tersebut.
“Oleh karena itu, kita harus memberikan nasehat kepada mereka agar mereka memahami perannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Hari Kesuma meyakini bahwa generasi muda memiliki peran sentral dalam mencapai kemajuan negara di masa depan.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemuda dalam membentuk generasi yang berprestasi, berdaya saing, dan mampu berperan aktif dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
“Sehingga kita bisa melatih mereka menjadi generasi muda yang berprestasi, berdaya saing, mampu berperan dalam pengembangan IKN,” pungkasnya. (ADV Dispora Kaltim)
Discussion about this post