Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Oktober 2021
in Info Terkini, National, News
0
Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa.

377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co -Demak: Sungguh nahas nasib yang menimpa seorang kakek bernama Kasmito. Pria 74 tahun ini ditahan di Rutan Polres Demak karena menganiaya seorang pencuri.

Kasus yang dialami oleh kakek Kasmito bermula saat ia memergoki seorang pemuda berumur 30 tahun-nan mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021.

Baca juga :

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Suara Pemuda Sportivitas Tak Boleh Terhalang Aturan Retribusi, Liga Ramadhan di SCL Jadi Wadah Energi Positif

Kolam ikan itu terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kolam itu juga ada di kawasan yang sepi penduduk.

“Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu,” ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto kepada kumparan, Selasa (12/10).

Awalnya lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik.

Namun, pencuri itu tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.

“Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri,” ucap Hariyanto.

Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.

“Sebelumnya memang kolam ikan yang dijaga itu sering kehilangan barang. Wong kemarin korban alias pencuri itu sudah berhasil nangkap ikan hampir 20 kilogram. Makanya di mbah ndak tinggal diam,” lanjutnya.

Usai membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Ia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.

“Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu,” imbuhnya.

Menurut dia penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan,” tegas dia.

Haryanto berharap aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini.

“Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut dipenjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja. Apalagi beliau melakukan hal itu karena ingin melindungi diri,” kata Haryanto.

Penjelasan Versi Polisi soal Kasus Kakek 74 Tahun Ditahan karena Aniaya Pencuri

Sementara menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kasus itu berawal saat korban berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba keluarga mendapat kabar korban dibacok saat mencari ikan.

“Pada 7 September 2021 korban Marjabi berpamitan ke keluarga mencari ikan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga dapat kabar luka-luka dibacok,” kata Iqbal lewat keterangannya, Rabu (13/10). Melansir dari Kumparan.

Iqbal menyebut, adik korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian dan akhirnya pelaku yang merupakan kakek tersebut ditangkap.

Iqbal menambahkan, proses penyelidikan, polisi fokus pada laporan kasus penganiayaan dan tak mengetahui soal tindak pidana pencurian yang dilakukan korban.

“Jadi selama proses penyelidikan itu, polisi fokus ke laporan tindak penganiayaan. Tak ada penjelasan soal kasus pencurian dari korban maupun kakek,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebut, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri, setelah munculnya laporan baru pada 11 Oktober lalu. Sehingga polisi tak bisa menerapkan diskresi lantaran kasus sudah dipegang di Kejaksaan.

“Untuk kejadian laporan pencuriannya baru 11 Oktober lalu oleh pemilik ternak ikannya. Jadi kita enggak bisa melakukan tindakan (restorative justice),” tandasnya.

Pewarta: Redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

Tinjau Pekerjaan Sungai Ampal, Irwan: Semoga Bermanfaat bagi Warga Balikpapan

Tinjau Pekerjaan Sungai Ampal, Irwan: Semoga Bermanfaat bagi Warga Balikpapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengikuti sidang pleno putusan MK tapal batas Kampung Sidrap hingga selesai di ruang Command Center Diskominfo Bontang. Rabu (17/9/2025).

Hormati Putusan MK Sidrap Masuk Kutim, Agus Haris: Bukan Pupus Harapan, Masih Ada Jalan Bisa Ditempuh

17 September 2025
Dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan turnamen olahraga Gateball. Jumat (23/8/24).

Turnamen Gateball Meriahkan Peringatan Hapernas di Kaltim, Dinas PUPR Tegaskan Komitmen Atasi Backlog Perumahan

23 Agustus 2024
Gaffar pemancing yang hilang sejak tiga hari lalu, ditemukan dalam kondisi selamat. Senin (23/12/2024).

Pemancing Dikabarkan Hilang Ditemukan Selamat Terombang Ambing di Laut Memeluk Box Styrofoam

23 Desember 2024
Anggota DPRD Kutim Arfan Ajukan Raperda Tentang Santri, Ditarget Selesai 2024

Anggota DPRD Kutim Arfan Ajukan Raperda Tentang Santri, Ditarget Selesai 2024

26 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...