Inspirasa.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, membeberkan penyebab penangkapan 8 pria asal Vietnam yang mengaku berliburan di Kota Balikapan Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan dan proses hukum atas 8 WNA asal Vietnam tersebut, lantaran melakukan tindak pidana keimigrasian.
“Delapan tersangka, melanggar pasal 122 huruf A serta pasal 123 huruf A Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelasnya.
Selain itu mereka, diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dirincikan, 4 orang diketahui pengguna Visa on Arrival (VoA), dan 4 lainnya menggunakan visa kunjungan B211A. Dari pengakuan mereka, di Balikpapan hanya untuk berlibur, dan ternyata mereka sedang berjualan.
“Selama berlibur itu mereka mengaku menginap di salah satu hotel, padahal mereka menyewa rumah” ungkapnya dalam Konferensi Pers pada Kamis (20/07/2023).
Hasil interogasi 8 WNA telah berada di Samarinda sejak awal 2023. Mereka melakukan penjualan terpal ke perusahaan sawit yang berada di wilayah Kaltim.
Terpal yang mereka jual berasal dari Vietnam, namun mereka mengaku bahwa itu merupakan barang asal Jepang, bahkan mereka menggunakan pakaian seragam yang terdapat bendera jepang untuk menyakinkan calon pembeli.
Hasil dari berjualan terpal, mereka mengaku di gaji oleh atasanya sebesar 10 juta rupiah dalam sebulan. yang dikirim ke rekening keluarganya di Vietnam, sementara untuk hidup sehari hari mengandalkan uang bonus hasil penjualan.
Olehnya, terungkap 8 WNA ini merupakan sindikat yang beroperasi di beberapa daerah seperti Denpasar dan Medan. Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan empat orang lainnya merupakan pengguna visa kunjungan B211A.
Penangkapan kedelapan WNA, dilakukan atas penyidikan dan penyelidikan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 Mei 2023 yang lalu. Selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda
Napitupulu menegaskan, Indonesia terbuka bagi warga negara asing untuk masuk dan berkegiatan di Indonesia, asalkan telah sesuai dengan izin tinggalnya.
Napitupulu, mengingatkan semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan mengamankan di wilayah Kaltim, khususnya Samarinda.
Discussion about this post