Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menyita puluhan mobil dan sepeda motor mewah Rita Widyasari
Usai melakukan penyitaan, KPK akan memeriksa para saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan penyidik kepada beberapa orang saksi, untuk meminta keterangan dari alat bukti yang telah disita.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik, dalam memenuhi unsur dalam pasal gratifikasi dan TPPU yang disangkakan,” Jelasnya Minggu (9/6/2024).
Adapun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan untuk mengungkap siapa saja saksi yang akan diperiksa penyidik.
Dalam melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah yang terletak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Di Jakarta, upaya paksa itu digelar pada 13 sampai 17 Mei lalu. Sementara, di Kota Samarinda dan Kukar, Kalimantan Timur, penggeledahan berlangsung pada 27 Mei sampai 6 Juni.
Sebagai informasi, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. (AD,FR).
Discussion about this post