Inspirasa.co – Polresta Samarinda menggelar pra rekontruksi kasus penembakan di kawasan THM Crown Samarinda, pada Rabu (7/5/2025) Sore.
Pra rekontruksi ini untuk mengungkap kronologi kejadian serta peran para pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan DIP (34).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada 42 adegan rekonstruksi yang dipragakan 9 orang tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, rekontruksi pun dilakukan sesuai dengan hasil penyidikan awal dan keterangan para saksi.
Dimulai di depan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota.
“Pra rekonstruksi dilakukan sebagai tahapan awal sebelum kami menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Pra rekonstruksi ini dapat membantu pihak kepolisian untuk menggambarkan dengan jelas masing-masing peran dari para tersangka.
“Semuanya kita peragakan sesuai pengakuan dan hasil penyidikan,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Ada Aktor Intelektual
Kombes Pol Hendri Umar membeberkan fakta baru satu orang tersangka baru disebut sebagai aktor intelektual di balik aksi penembakan, dan telah diamankan belum lama ini, berinisial KH, warga Kecamatan Samarinda Seberang.
Aktor intelektual di balik aksi penembakan, berperan sebagai penyusun rencana dan pemberi perintah penembakan.
“Ia juga yang mengidentifikasi target dan memberi sinyal kepada eksekutor untuk mulai bergerak,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Senjata Api Ilegal Tanpa Nomor Seri
Sementara terungkap bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan yang menewaskan DIP (34) adalah senpi ilegal tanpa nomor seri.
Selain itu ada sebanyak 21 butir amunisi yang didapatkan secara bersamaan. Namun hanya 6 butir yang digunakan saat penembakan
Ada pun motif penembakan, dipastikan atas dasar dendam pribadi kelompok terhadap korban, bukan karena bayaran atau motif ekonomi. (*)
Discussion about this post