Inspirasa.co – Kecamatan Bontang Utara bersama Panwascam, melakukan monitoring pengawasan terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang terpasang di lokasi terlarang.
PLT Kasi Trantib Kecamatan Bontang Utara, Yuli Masriyantika menuturkan, monitoring pemasangan APK ini dilakukan di 6 kelurahan Kecamatan Bontang Utara. Mulai dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga 17 Januari 2024 esok.
Monitoring di 6 kelurahan itu diantaranya, Kelurahan Guntung, Loktuan, Gunung Elai, Api-Api, Bontang Kuala dan terakhir di Kelurahan Bontang Baru.
“Hari ini kita lakukan monitoring di Kelurahan Bontang Kuala. Kita melakukan monitoring mendata APK yang dianggap melanggar, terpasang di lokasi terlarang,” Ungkapnya Selasa (16/1/2024).
Setelah dilakukan pendataan, Kecamatan Bontang Utara akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah pemasangan APK yang ditemukan melanggar tersebut.
Adapun yang akan melakukan eksekusi atau mencabut APK yang melanggar itu, nantinya berada di pihak Satpol PP.
“Evaluasi itu dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang. Evaluasi dilakukan bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, PPS, PPK,” Jelasnya.
Dari monotoring yang dilakukan di Kelurahan Bontang Kuala, masih banyak APK yang ditemukan terpasang di pohon.
Sebagai informasi aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketentuan larangan itu pun diatur dalam pasal 33, 34, 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota.
Discussion about this post