Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kejari Samarinda Menahan Mantan Bendahara KONI, Kasus Tipikor Dana Hibah Rugikan Keuangan Negara Rp2,63 M

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Juli 2024
in Daerah
0
Foto Antara: Kejaksaan Negeri Samarinda menahan NS mantan Bendahara Koni Samarinda.

Foto Antara: Kejaksaan Negeri Samarinda menahan NS mantan Bendahara Koni Samarinda.

452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menahan tersangka berinisial NS, mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, Kaltim.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan, mantan Bendahara KONI Kota Samarinda tersebut, ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,63 miliar.

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

“Tersangka NS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016,” ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan dilansir dari Antaranews.

Tersangka diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yakni terkait jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda pada 2016.

Dari penyalahgunaan tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara Rp2,63 miliar, berdasarkan hasil oleh tim audit Nomor PE 03.03/ SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.

“Terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2024. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih,” kata Firmansyah melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem. Kamis (4/7/2024).

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Ia melanjutkan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Ilustrasi

Taspen Mengabarkan Jika Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan, Ini Penjelasannya

Foto dokumentasi Istimewa: Ketua DPRD Kota Bontang yang juga Ketua IPSI Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, bersama Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Bontang Lukman, membuka kejuaraan pencak silat pelajar Kota Bontang. Sabtu (6/7/2024).

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Kota Bontang Dibuka, Ajang Seleksi Menuju POPDA Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

PAD dari Uji KIR Dishub Bontang, Kini Capai Rp 24 Juta

PAD dari Uji KIR Dishub Bontang, Kini Capai Rp 24 Juta

27 Mei 2022
Diresmikan Jokowi; Tol Balsam Seksi I dan V Resmi Beroperasi, Gratis Selama 2 Pekan

Diresmikan Jokowi; Tol Balsam Seksi I dan V Resmi Beroperasi, Gratis Selama 2 Pekan

24 Agustus 2021
Foto: Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara di Kukar menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga.

Aksi Demontrasi Menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga Berakhir Ricuh, Polisi Tahan 10 Orang

13 Februari 2025
Kemendag Menduga Banyak Warga Menyetok Minyak Goreng di Rumah

Kemendag Menduga Banyak Warga Menyetok Minyak Goreng di Rumah

9 Maret 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...