Inspirasa.co – Polres Bontang menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan penghentian penyelidikan kasus ini.
AKP Hari Supranoto menjelaskan, penyelidikan tidak dilanjuti, sebab pihak keluarga sebagai pelapor telah mencabut aduannya di penyidik
Juga ada kesepakatan antara pihak keluarga sebagai pelapor, dan terlapor Lapas Bontang untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Pencabutan dilakukan pada 13 Maret 2025 lalu,” jelasnya kepada media ini pada Jumat (28/3/2025) malam.
Lantaran pihak keluarga telah mencabut laporan di penyidik, otomatis kepolisian juga tidak bisa melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu fakta penyebab kematian. Selain itu pihak keluarga juga tak ingin dilakukan autopsi.
AKP Hari Supranoto menyampaikan, kepolisian menghormati keputusan antara kedua pihak. “Artinya pihak kepolisian juga tidak bisa mengabaikan kondisi sosiologi di masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai untuk saling menghormati,” tutupnya. (Aris)
Discussion about this post