Senin, Oktober 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kemendagri dan Pemprov DKI Susun RUU Perpindahan Ibu Kota Negara ‘Jakarta’ ke IKN

inspirasa.co by inspirasa.co
2 April 2023
in Daerah, Nasional
0
Kemendagri dan Pemprov DKI Susun RUU Perpindahan Ibu Kota Negara ‘Jakarta’ ke IKN

Foto udara proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

334
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, hanya tersisa kurang lebih 2 tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Terkait hal itu, perpindahan status ibu kota negara Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, perlu dipersiapkan.

Baca juga :

Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang

Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan

“Salah satunya terkait menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” ujar Suhajar Diantoro dilansir Inspirasa.co dari Antara Minggu (2/4/2023).

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. RUU ini dibentuk menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, termaktub pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang tersebut, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.

Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

Suhajar Diantoro bilang, pihaknya pun, mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Hingga mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru.

Saat perpindahan ibu kota, dalam RUU baru, perlu mempertahankan sejumlah bidang jasa khusus, seperti pemerintahan dan perekonomian, hingga jasa perdanganan.

Terkhusus bidang jasa di pemerintahan, keinginan pemerintahan Jakarta, cukup satu tingkat saja seperti saat ini.

“Jadi, nantinya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, jabatan deputi gubernur yang ada saat ini, tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Suhajar juga mengatakan, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Usai 7 Jam Menikah, Pengantin Pria Dibunuh Mantan Suami Sang Istri

Usai 7 Jam Menikah, Pengantin Pria Dibunuh Mantan Suami Sang Istri

DPRD Kaltim dan Sekretariat Sinkronisasikan Rencana Kerja 2024

DPRD Kaltim dan Sekretariat Sinkronisasikan Rencana Kerja 2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Untuk Kedua Kalinya, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam Menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Untuk Kedua Kalinya, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam Menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

30 Agustus 2023
DPRD Samarinda Dorong Pemerataan Penerangan Jalan Hingga Pinggiran Kota

DPRD Samarinda Dorong Pemerataan Penerangan Jalan Hingga Pinggiran Kota

8 September 2025

Japan probe finds more universities discriminated against women

7 November 2020
Foto : Kapolres Bontang, Alex Feestian Lumban Tobing saat ditemui awak media.

Polisi Selidiki Kasus Kematian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bontang, Keluarga Sudah Masukkan Laporan

12 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang 27 Oktober 2025
  • Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan 27 Oktober 2025
  • Lahan Akses Jembatan SMPN 5 Bontang Masih Pinjam Pakai dari PT KNE, Disdikbud Bangun Komunikasi Ulang 27 Oktober 2025
  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...