Inspirasa.co – Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, hanya tersisa kurang lebih 2 tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Terkait hal itu, perpindahan status ibu kota negara Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, perlu dipersiapkan.
“Salah satunya terkait menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” ujar Suhajar Diantoro dilansir Inspirasa.co dari Antara Minggu (2/4/2023).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. RUU ini dibentuk menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, termaktub pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam undang-undang tersebut, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.
Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
Suhajar Diantoro bilang, pihaknya pun, mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Hingga mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru.
Saat perpindahan ibu kota, dalam RUU baru, perlu mempertahankan sejumlah bidang jasa khusus, seperti pemerintahan dan perekonomian, hingga jasa perdanganan.
Terkhusus bidang jasa di pemerintahan, keinginan pemerintahan Jakarta, cukup satu tingkat saja seperti saat ini.
“Jadi, nantinya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, jabatan deputi gubernur yang ada saat ini, tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Suhajar juga mengatakan, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.
Discussion about this post