Inspirasa.co – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan program meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.
Pada tahun 2024 ini, PKH mengawali fase pencairan Tahap 1 pada bulan Maret, dan pencairan Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2024.
Berikut ini cara Cek Penerima PKH 2024
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru tentang pencairan dana, kami menyarankan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk rutin memeriksa informasi melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau dengan mengunjungi kantor pos yang terdekat.
Memiliki informasi yang tepat adalah krusial bagi KPM agar mereka dapat memanfaatkan sepenuhnya bantuan sosial yang diberikan kepada mereka.
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
2. Masukkan detail alamat yang sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Anda.
3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang sesuai dengan alamat di KK Anda.
4. Input nama penerima manfaat yang terdaftar di KK.
5. Masukkan huruf kode captcha yang muncul di layar.
6. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga informasi pencairan ditampilkan.
Detail Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk mendukung tujuh kategori masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, dengan jumlah bantuan yang disesuaikan untuk kebutuhan spesifik dari setiap kategori:
2. Anak Sekolah (SD): Rp225.000 per tahap
3. Anak Sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap
4. Anak Sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap
5. Balita: Rp750.000 per tahap
6. Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap
7. Lansia: Rp600.000 per tahap
8. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap
Dengan mengikuti langkah-langkah verifikasi ini, KPM dapat memastikan status penerimaan mereka dan mempersiapkan diri untuk proses pencairan bantuan sosial PKH.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa KPM yang berhak menerima bantuan dapat mengaksesnya secara tepat dan efisien.
Penyaluran bantuan ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi (cekbansos.kemensos.go.id)
Discussion about this post