Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2025
in Advetorial
0
Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, memberikan tanggapan terkait insiden kesalahpahaman antara organisasi masyarakat (ormas) LPADKT dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Wawancara ini dilakukan di Gedung DPRD Kota Samarinda pada 14 Mei 2025.

Adnan Faridhan menegaskan bahwa ormas dilindungi Undang-Undang Ormas, namun ia juga memperingatkan tegas terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Baca juga :

Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

“Saya rasa yang pertama, ormas itu dilindungi undang-undang ormas. Tapi kalau yang mengarah ke premanisme, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Mengenai permasalahan antara LPADKT dan Satpol PP, Adnan menyatakan bahwa isu tersebut telah diselesaikan dengan baik.

“Terkait masalah LPADKT dengan Satpol PP kemarin, saya rasa sudah *clear sudah diselesaikan antara petinggi-petingginya sudah bertemu dengan Pak Wali Kota juga. Ternyata ada kesalahpahaman terkait masalah penertiban bendera, kalau tidak salah. Tapi setelah itu, hari itu juga diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota, itu yang saya tahu,” jelas Adnan.

Menanggapi pertanyaan tentang perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang ormas, Adnan menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan undang-undang berada di DPR RI.

“Kalau mengatur itu bukan ranah kita ya, itu DPR RI seharusnya, untuk pengaturan undang-undang atau merevisi undang-undang ormas itu tentunya di DPR RI. Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja,” terangnya.

Adnan juga menekankan pentingnya memisahkan antara ormas dan tindakan premanisme.

“Tapi terkait masalah preman itu harus dipisahkan, antara ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, itu bisa dicabut izinnya karena ada pidana di situ,” pungkasnya.

Pernyataan Adnan Faridhan ini diharapkan dapat mengklarifikasi insiden kesalahpahaman dan memperjelas kedudukan hukum ormas serta konsekuensi dari tindakan premanisme.
(ADV/DPRDSmd/huda)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Foto Gedung MK

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni

Kutim Raih Opini WTP, Dewan Komitmen Jalankan Rekomendasi BPK

6 Mei 2024
DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

4 Desember 2023
Soal Perbaikan Infrastruktur Jalan di Mahulu dan Kubar, Veridiana Dorong Perhatian Pemprov Untuk Memperbaiki

Soal Perbaikan Infrastruktur Jalan di Mahulu dan Kubar, Veridiana Dorong Perhatian Pemprov Untuk Memperbaiki

4 November 2023
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah membuka, Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023.

Pemkab Kukar Gelar Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, Disusun Dalam RPJMD

12 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...