Inspirasa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi politik bagi penyandang disabilitas. Program ini dijalankan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang.
Sosialisasi yang mengusung tema “Meningkatkan Peran dan Partisipasi Politik Kaum Disabilitas Pada Pemilu Serentak tahun 2024” ini digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (08/11/2023).
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Pemkab Kutim mengatakan, pemerintah berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, guna memberi pengetahuan dan pemahaman pada masyarakat khususnya kaum disabilitas.
Selain itu untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
“Dalam acara ini kita bisa memberikan pemahaman pada masyarakat terkhusus kaum disabilitas tentang hak dan tanggung jawab dalam berdemokrasi, khususnya di pemilu serentak tahun 2024 nantinya,” ucap Sulastin yang mewakili Bupati Kutai Timur.
Sulastin juga menjelaskan bahwa kaum disabilitas menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik.
Pada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik sebagai penyandang disabilitas salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik,” tegasnya.
Karena keterbatasan yang dialami, kaum disabilitas perlu bantuan pada orang lain untuk bisa berpartisipasi dalam politik. Tak hanya itu, dalam pemilihan nantinya kaum disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda.
“Salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan akses nonfisik yaitu pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Dalam hal ini, Sulastin juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini ada kaitannya dengan pemberdayaan perempuan dan mewakili dirinya yang juga menjabat sebagai PLT di Dinas Pemberdayaan Perempuan.
‘Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, khususnya yang tertuang dalam undang-undang no 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas dan non diskriminasi agar tidak adanya perbedaan perbedaan baik dari segi ras, suku, agama maupun fisik,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 70 siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, yaitu SLB Bahasa Kasih Sangatta Kutai Timur dan Binaan Bina Sosial.
Sosialisasi ini juga didasari atas peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sosialisasi tersebut dihadiri Teresia Rani Pabesi Selaku Panita Penyelenggara serta Narasumber dari Dinas Sosial Kutai Timur, KPU Kutai Timur, perwakilan Bawaslu. (adv)
Discussion about this post