Samarinda — Komisi I DPRD Kota Samarinda meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda terkait banyaknya warga yang belum menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut aduan masyarakat semakin banyak masuk ke dewan sejak awal 2024. Sebagian besar mengaku sudah menyerahkan berkas sejak 2023, namun hingga kini sertifikat belum juga diterbitkan.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada hampir seribu berkas warga yang belum diproses. BPN menjelaskan bahwa kuota program yang sesuai dengan Kantor Pertanahan Pusat (KPP) sudah habis,” ujar Samri usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Samarinda, Senin (27/10/2025).
Ia menilai persoalan ini muncul akibat kurangnya sosialisasi di lapangan. Banyak masyarakat tetap menyerahkan dokumen tanpa mengetahui bahwa masa pendaftaran program telah ditutup.
“Seharusnya informasi disampaikan dengan jelas agar warga tidak salah paham. Karena tidak ada pemberitahuan, masyarakat merasa sudah mendaftar resmi dan berharap sertifikat segera terbit,” jelasnya.
Samri menegaskan, pihaknya akan mendesak BPN mencari solusi agar masyarakat yang belum menerima sertifikat tetap mendapat prioritas pada pelaksanaan program PTSL tahun 2026.
“Tahun depan Kota Samarinda akan mendapatkan kuota sekitar 2.500 bidang. Kami akan dorong agar warga yang tertunda saat ini bisa dimasukkan dalam daftar penerima berikutnya,” katanya.
Lebih jauh, Samri mengingatkan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pemberian Nomor Induk Bidang (NIB).
“Dengan adanya NIB, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas dan risiko sengketa dapat diminimalisir,” tutupnya. (ADV)

















Discussion about this post