Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Lurah Sungai Kapih, serta sejumlah ketua RT setempat, Senin (27/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, ini membahas persoalan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I Ronal Stephen Lonteng, serta anggota Komisi I lainnya seperti Markaca, Kamaruddin, Suparno, dan Aris Mulyanata. Turut hadir pula staf ahli Komisi I, perwakilan BPN Samarinda, Lurah Sungai Kapih, serta ketua RT 08, 21, 24, dan 25.
Dalam hearing tersebut, DPRD meminta BPN menjelaskan kendala yang menyebabkan banyak warga Kelurahan Sungai Kapih belum menerima sertifikat tanah mereka, meskipun berkas telah diserahkan sejak tahun 2023.
“Kami meminta BPN memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait berkas mana yang bermasalah dan mana yang sudah selesai, agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Samri Shaputra usai rapat.
DPRD juga menyoroti lemahnya transparansi informasi dari pihak BPN. Samri menyebut banyak warga tidak mengetahui status sertifikat mereka karena kurangnya komunikasi dan pemberitahuan resmi dari instansi terkait.
“Bahkan ada warga yang tidak tahu kalau sertifikatnya sudah selesai, karena tidak ada pemberitahuan langsung,” jelasnya.
Selain itu, dalam rapat terungkap bahwa program PTSL tahun 2024 telah ditutup tanpa pemberitahuan resmi ke pihak kelurahan, sehingga sejumlah warga masih mengajukan berkas padahal kuota sudah penuh.
“Ini akibat kurangnya sosialisasi dan perubahan kebijakan yang tidak diinformasikan dengan baik oleh BPN Samarinda,” tegas Samri.
Komisi I DPRD Samarinda berencana menindaklanjuti hasil hearing ini dengan pemanggilan lanjutan terhadap Kepala BPN Kota Samarinda untuk memastikan kejelasan data dan langkah penyelesaian bagi masyarakat yang belum memperoleh sertifikat tanah.
Melalui rapat ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan PTSL agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (adv)
















Discussion about this post