SAMARINDA – Melihat makin banyaknya pasar tradisional yang ditinggalkan pembeli dan dipenuhi kios-kios kosong, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pengelolaan pasar.
Raperda tersebut digagas sebagai bentuk respons terhadap kondisi pasar yang dinilai stagnan, baik dari sisi fisik maupun sistem pengelolaannya. Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menyelamatkan denyut ekonomi rakyat, bukan sekadar mempercantik bangunan.
“Kita tidak ingin pasar cuma jadi bangunan megah tapi kosong aktivitas. Regulasi ini harus menyasar persoalan mendasar: pengelolaan, fasilitas, dan kenyamanan,” ujar Rusdi pada Senin (21/7/2025).
Ia menyoroti banyaknya proyek revitalisasi pasar yang berakhir tanpa hasil maksimal. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah lemahnya kajian lapangan dan manajemen pasca-pembangunan. Alhasil, kios yang dibangun dengan dana besar justru mangkrak karena tidak mampu menarik aktivitas ekonomi.
“Pasar ditinggal pedagang karena tidak ada pembeli. Ini bukan cuma soal tempat, tapi sistemnya yang harus dibenahi. Raperda ini adalah koreksi menyeluruh,” jelasnya.
Rusdi menekankan pentingnya menyusun regulasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan. Ia menolak konsep “copy-paste” dari peraturan lama atau sekadar mengandalkan data administratif.
“Kami dorong dinas terkait untuk benar-benar mendengar suara pedagang, bukan hanya berdasar laporan di meja kerja,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menilai sinergi antara DPRD dan Dinas Perdagangan merupakan elemen kunci dalam menyusun peraturan yang bisa menjawab persoalan di lapangan. Menurutnya, dukungan penuh akan diberikan selama arah kebijakan difokuskan pada kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Dinas Perdagangan adalah mitra utama. Tapi kami ingin kerja yang lebih konkret, bukan proyek simbolik. Regulasi ini harus membawa perubahan nyata,” tutupnya.(ADV)
Discussion about this post