Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti ketimpangan dalam pemberian insentif kepada tenaga pendidik, khususnya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Persoalan ini mencuat setelah adanya perbedaan penerima insentif yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Insentif, yang kemudian direvisi melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2022 terkait Honorarium.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya perbedaan persepsi di lapangan terkait implementasi regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah kota bukan merupakan hak otomatis bagi seluruh guru, melainkan bentuk honorarium berbasis kualifikasi dan ketentuan tertentu sebagaimana tertuang dalam Perwali.
“Kami menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah kota. Jadi bukan berarti insentif ini adalah sesuatu yang wajib diterima semua guru tanpa melihat kualifikasi yang ditetapkan,” ujar Novan, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan data yang diterima DPRD, total tenaga pengajar PAUD di Samarinda mencapai 785 orang, namun yang baru menerima insentif hanya sekitar 385 orang. Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi IV akan melakukan pendalaman dan memastikan apakah penerima yang ada saat ini sudah sesuai dengan standarisasi dan kriteria yang berlaku.
“Dari 385 penerima ini kami ingin memastikan kembali apakah penyalurannya sudah sesuai standar. Hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan akan kami tindak lanjuti bersama Wali Kota, agar ditemukan formula yang lebih adil dan semua pihak tetap diperhatikan,” jelasnya.
Novan menambahkan, mayoritas PAUD dan sekolah dasar di Samarinda merupakan lembaga pendidikan swasta, sehingga pemberian insentif oleh pemerintah kota bersifat apresiasi dan dukungan moral terhadap dedikasi para tenaga pendidik yang telah berkontribusi besar dalam membentuk karakter anak-anak usia dini.
“Kita harus melihatnya secara rasional. Karena sebagian besar PAUD dan SD di Samarinda dikelola swasta, maka bantuan dari pemerintah sifatnya apresiatif, bukan kewajiban mutlak,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dewan berharap pembahasan lanjutan.(ADV)

















Discussion about this post