Inspirasa.co – Koridor DPRD Kaltim di “Karang Paci” resmi menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah jajaran pimpinan DPRD Kaltim melakukan “studi banding” bertajuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya normatif, Kemendagri menyatakan hak angket sah secara konstitusi, namun wajib tunduk pada mekanisme internal dewan sebuah lampu hijau yang sebenarnya sudah benderang sejak awal tanpa harus terbang ke Jakarta.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan hasil konsultasi pimpinan ke Kemendagri, diarahkan agar proses disesuaikan dengan mekanisme di DPRD Kaltim.
“Seluruh fraksi akhirnya sepakat mengetok palu jadwal paripurna tepat setelah masa reses berakhir,” ujar Ekti, Senin (25/5/2026).
Penjadwalan ini seolah menjadi upaya dewan untuk menepis stigma negatif. Sebelumnya, tensi politik Kaltim sempat memanas akibat manuver Fraksi Golkar yang bersikeras mendorong opsi konsultasi ke Kemendagri, langkah yang oleh banyak pihak dibaca sebagai taktik mengulur waktu (buying time) guna meredam eskalasi hak angket.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, membantah sinisme tersebut. Ia menegaskan bahwa pusat tidak mengintervensi hak pengawasan daerah.
Ia pun membenarkan adanya agenda konsultasi pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kaltim ke Kemendagri di Jakarta membahas hak angket yang tengah bergulir, melibatkan unsur pimpinan DPRD dan tujuh fraksi di parlemen daerah. Sejatinya ia setuju gak angket dilaksanakan.
“Namun ada mekanisme yang harus kita ikuti karena semua ada aturan,” sebutnya.
Kendati jadwal sudah di tangan, nasib hak angket ini tetap berada di ujung tanduk. Pasalnya, penentu akhir dari kelanjutan hak angket, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kembali dilemparkan ke forum paripurna.
“Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan bisa dibentuk pansus kalau memang dibutuhkan, tergantung nanti teman-teman tujuh fraksi,” pungkas Hamas, melempar bola panas ke kompromi antar-fraksi.















