TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua sementara Aini Faridah. Sebanyak 26 anggota DPRD Kukar hadir dalam rapat ini, bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. Acara diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ridho Darmawan.
Dalam laporannya, Sekda Sunggono memaparkan capaian kinerja Pemkab Kukar selama tahun 2023 hingga 2024 yang mengalami peningkatan signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai penghargaan yang diraih baik di tingkat regional maupun nasional.
“Tahun Anggaran 2024 mengusung tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan. Bukti keberhasilan dari tema tersebut dapat dilihat dari berbagai penghargaan yang diterima di tingkat regional dan nasional,” ungkap Sunggono.
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kukar berhasil mencapai Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau sekitar 88,75 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 12.808.056.939.981,10 dari target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.
Sunggono menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024. Semoga ke depannya kinerja ini bisa semakin baik,” katanya.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
“LKPJ ini telah disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja tahun 2024 telah tercapai, meskipun masih ada beberapa kendala pada sejumlah aspek tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini mencerminkan hubungan antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah. Ini adalah bagian dari prinsip kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Discussion about this post