Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Oktober 2021
in Advetorial, Opinion, Politik
0
Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Saat belanja ke toko atau swalayan, dan dikasih permen oleh penjual, dengan alasan tak ada uang kembalian, hal ini jelas menyalahi aturan.

Dewan pun menyarankan, agar para konsumen menolak uang kembalian dalam bentuk permen tersebut.

Baca juga :

22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual

Deni Minta Infrastruktur Parkir Berlangganan Dipastikan Siap Sebelum Diterapkan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, konsumen di Bontang masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih banyak ditemukan pelaku usaha baik waralaba maupun non-waralaba yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.

Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah. Seharusnya, kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Selain itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.

“Itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ujarnya disela rapat terkait izin usaha Waralaba, Selasa (19/10/2021).

Ia pun meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), untuk memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba tersebut.

“Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” tegasnya.

Sementara, Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam negeri Doddy Rosdian mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Adapun jumlah pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba dikatakan Doddy sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.

“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan bersurat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Diterangkan bahwa, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:

Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Tertulis dalam pasal 2 ayat 3.

Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

27 Mei 2025
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Bontang tahun 2025-2029 dan RKPD Kota Bontang tahun 2026.

Pemkot Bontang Susun Rancangan Awal RPJMD dan RKPD, Wali Kota: Target Rampung Bulan Mei

17 Maret 2025
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun Kritisi Maraknya Lubang Tambang yang ”Disulap” jadi Destinasi Wisata

21 Oktober 2023
Tim pasangan independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin, menyelesaikan aplod dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tim Basri dan Chusnul Rampungkan Syarat Dokumen, Masuk Tahap Verifikasi Administrasi di KPU Sampai 29 Mei

25 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
  • Mediasi Tertutup PLN Bontang: Kompensasi Disepakati, Jika Ingkar Massa Ultimatum Duduki Kantor PLN Bontang 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...