Selasa, Juli 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Oktober 2021
in Advetorial, Opinion, Politik
0
Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Saat belanja ke toko atau swalayan, dan dikasih permen oleh penjual, dengan alasan tak ada uang kembalian, hal ini jelas menyalahi aturan.

Dewan pun menyarankan, agar para konsumen menolak uang kembalian dalam bentuk permen tersebut.

Baca juga :

Di Hadapan Warga Salo Cella, Baharuddin Demmu Tekankan Pentingnya Keadilan Gender

Tepati Janji Aspirasi, Baharuddin Demmu Bantu UMKM Tumbuh di Muara Jawa Ulu

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, konsumen di Bontang masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih banyak ditemukan pelaku usaha baik waralaba maupun non-waralaba yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.

Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah. Seharusnya, kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Selain itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.

“Itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ujarnya disela rapat terkait izin usaha Waralaba, Selasa (19/10/2021).

Ia pun meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), untuk memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba tersebut.

“Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” tegasnya.

Sementara, Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam negeri Doddy Rosdian mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Adapun jumlah pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba dikatakan Doddy sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.

“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan bersurat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Diterangkan bahwa, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:

Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Tertulis dalam pasal 2 ayat 3.

Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Agus Haris.

Agus Haris Dukung Pengembangan RSUD Taman Husada Menjadi Medical Tourism Hospital

22 Juli 2024
Jelang Purnatugas, Isran Noor dan Hadi Mulyadi Resmikan 12 Gedung Gunakan Anggaran Triliunan Rupiah

Jelang Purnatugas, Isran Noor dan Hadi Mulyadi Resmikan 12 Gedung Gunakan Anggaran Triliunan Rupiah

27 September 2023
Soal Penanganan Stunting, Najirah: Tak Perlu Banyak Seremonial yang Terpenting Aksi

Soal Penanganan Stunting, Najirah: Tak Perlu Banyak Seremonial yang Terpenting Aksi

17 Januari 2023
Tes Urine Hari Terakhir BNNK Bontang Tersisa 102 TKD, Esok Hasil Tes Urine Keseluruhan Diserahkan Kepada Masing-Masing Dinas

Tes Urine Hari Terakhir BNNK Bontang Tersisa 102 TKD, Esok Hasil Tes Urine Keseluruhan Diserahkan Kepada Masing-Masing Dinas

5 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hari Bhayangkara ke-79, JMSI Bontang: Refleksi Integritas Polri Jamin Kebebasan Pers, Keamanan Masyarakat, Kedepankan Integritas Moral 1 Juli 2025
  • Di Hadapan Warga Salo Cella, Baharuddin Demmu Tekankan Pentingnya Keadilan Gender 30 Juni 2025
  • Tepati Janji Aspirasi, Baharuddin Demmu Bantu UMKM Tumbuh di Muara Jawa Ulu 30 Juni 2025
  • Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam Sosialisasi Pemahaman 4 Pilar Diikuti Ratusan Pelajar Kota Bontang 29 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...