Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juni 2022
in Info Terkini, Nasional, Politik
0
Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Foto sumber farid - wajdi.com

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aturan yang tertera dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, menjelaskan dalam pasal 240 RKUHP, diatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah, dilanjut dengan pasal 241 RKUHP dengan ancaman 4 tahun pidana jika penghinaan dilakukan di media sosial.

Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Tonggak Baru Hilirisasi Nasional, Pupuk Indonesia Mulai Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama Indonesia di Pupuk Kaltim

Berikut ini bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.” 

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pansus Tratibumlinmas ketika melakukan uji petik bersama Satpol PP Kaltim di Bontang beberapa waktu lalu.

Kunker ke Bontang, Pansus Trantibumlinmas Uji Penerapan Perda No 30 Tahun 2020

28 Oktober 2023
Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

30 Juni 2024
Bahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Mitra Kesehatan

Bahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Mitra Kesehatan

16 November 2023
Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Sutomo Jabir Desak Pemprov Prioritaskan Pemerataan Listrik di Kaltim

6 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...