Inspirasa.co – Nyawa melayang di lubang tambang batubara yang dibiarkan menganga di Kalimantan Timur kembali terjadi.
Muhammad Aji Wardana 29 Tahun, warga Jalan Al Hasani RT 5, Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada Sabtu (6/6/2026).
“Kematian Muhammad Aji Wardana menambah panjang daftar korban jiwa di lubang tambang menjadi 53 orang di Kalimantan Timur,” jelas Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam rilis resminya, Minggu (7/6/2026).
Tragisnya, ini merupakan korban keempat yang meninggal di area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, pada April 2014 lalu, di lokasi yang sama kisah serupa juga terjadi dengan korban atas nama Nadia Zaskia Putri berusia 10 tahun, selanjutnya dua tahun setelahnya juga menelan korban berikutnya, Dias Mahendra 15 tahun dan Edi Kurniawan 15 tahun yang tewas tenggelam di lubang tambang pada Selasa 8 November 2016.
“Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelas Mustari Sihombing.
Lebih jauh, ini adalah potret telanjang dari pembiaran yang terus dilakukan oleh negara terhadap industri tambang yang telah berkali-kali merenggut nyawa warga. Empat korban jiwa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang tambang, sistem pengamanan, dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Sejak 2011 hingga saat ini, JATAM Kaltim terus mengingatkan bahwa lubang tambang bukan sekadar cekungan bekas galian. Lubang tambang adalah jebakan maut. Ia menjadi simbol kegagalan negara menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan industri ekstraktif.
Lima puluh tiga korban jiwa adalah angka yang terlalu besar untuk disebut kebetulan. Setiap korban memiliki nama, keluarga, mimpi, dan masa depan yang dirampas.
Muhammad Aji Wardana kini menjadi nama terbaru dalam daftar panjang korban yang seharusnya tidak pernah terjadi apabila perusahaan dan pemerintah menjalankan kewajibannya secara serius.
“Yang lebih memprihatinkan, hingga hari ini tidak pernah terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan berulangnya tragedi serupa. Lubang-lubang tambang tetap menganga,” ujar Mustari Sihombing.
Perusahaan tetap beroperasi. Sementara keluarga korban harus menanggung kehilangan yangtidak mungkin dipulihkan. JATAM Kaltim menilai bahwa kematian ke-53 ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.
Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap kematian sering kali hanya berakhir menjadi angka statistik tanpa perubahan berarti dalam tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.
JATAM Kaltim Mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas PT Energi Cahaya Industritama sampai investigasi menyeluruh dilakukan.
2. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhammad Aji Wardana.
3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi pertambangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama.
4. Kementerian ESDM membuka secara transparan status reklamasi dan pascatambang seluruh Perusahaan yang ada di provinsi Kalimantan Timur, khususnya PerusahaanEnergi Cahaya Industriatama.
5. Penegakan hukum yang tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyentuh pihak manajemen dan pengambil keputusan perusahaan.Korban ke-53 ini bukan takdir.
Ini adalah konsekuensi dari tata kelola pertambangan yang abai terhadap keselamatan manusia. Ketika lubang tambang dibiarkan terbuka dan pengawasan negara melemah, maka setiap nyawa yang hilang adalah peringatan keras bahwa batubara terus dibayar dengan darah rakyat.
“Muhammad Aji Wardana telah menjadi korban ke-53. Pertanyaannya sekarang: berapa lagi nyawa yang harus hilang sebelum negara berhenti membiarkan lubang tambang menjadi kuburan bagi warga Kalimantan Timur?,” ujar Mustari Sihombing.
Hingga berita ini diterbitkan PT Energi Cahaya Industritama belum memberikan pertanyaan resmi dan menanggapi pernyataan JATAM Kaltim.















