Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penggunaan Rumah Sakit (RS) Tipe D yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara untuk dikaji ulang. Pasalnya, dinilai tidak sesuai dengan peruntukkannya atau tak memenuhi standar kelayakan.
Dikatakan Wali Kota Bontang, Basri Rase, tak memenuhi standar kelayakan, lantaran fasilitas RS tersebut tidak berada di pinggir jalan.
Selain itu susah untuk di akses. Sebabnya, dikhawatirkan jika ketika terjadi musibah akan sulit dijangkau.
Makanya, dari hasil konsultasi besama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS tipe D ini tidak memenuhi kualifikasi sesuai syarat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizininan Rumah Sakit.
“Unit Gawat Darurat (UGD) harus ada dua, ditambah dengan parkiran, dan pelayanan lainnya,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Lantaran dianggap tak layak, bangunan RS tersebut bakal tetap difungsikan untuk pelayanan kesehatan, namun bukan untuk RS Tipe D lagi.
“Maka itu perlu di kaji ulang, sesuai permintaan KPK, setelah itu baru kita tahu,” sambungnya.
Adapun, gedung RS Tipe D dengan 4 lantai tersebut sudah menelan biaya pembangunan senilai Rp 18,9 miliar.
Penulis: Mira Hayati
Editor : Ars
Discussion about this post