Inspirasa.co – Pemerintah akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) ke tiga bagi 267 pedagang yang enggan menempati kiosnya di gedung Pasar Taman Rawa Indah Bontang. Bila peringatan menempati kios tak diindahkan, pemerintah mengancam bakal menarik hak pakai kios yang sebelumnya diberikan ke pedagang.
“Kalau surat teguran ke tiga tidak diindahkan, maka kios akan disegel atau diambil alih oleh pemerintah,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan, Kamis (10/2/2022) pagi.
Kamilan bilang, selama ini pemerintah sudah cukup permisif kepada pedagang. Dibuktikan dengan dikeluarkannya dua kali peringatan agar kios lekas ditempati. Namun karena dua peringatan sebelumnya tak diindahkan, maka dalam ultimatum ketiga ini pemerintah ancam menyegel kios pedagang yang masih kosong.
“Teguran ketiga baru saja dikirim Februari ini. Pedagang sebenarnya sudah tahu ancamannya. Kan tertuang dalam surat perjanjian yang mereka tandatangani sendiri,” beber Kamilan.
Dari 267 pedagang yang mendapat ultimatum, 242 di antaranya berada di lantai 3 pasar, alias didominasi pedagang pakaian dan sembako. Disusul pedagang di lantai 2 sebanyak 24 orang, dan lantai 1 ada satu orang.
Kamilan mengakui, sejak diresmikan 2020 lalu hingga Februari 2022, kios di pasar semi modern terbesar di Bontang itu semakin ditinggalkan pedagang. Banyak pedagang mengeluh, khususnya pedagang sembako di lantai 3. Pedagang menyayangkan skema penempatan yang diatur pemerintah. Menurut mereka, pedagang sembako idealnya ditempatkan di lantai 1 atau dua, mengingat beban barang cukup berat bila diangkut ke lantai 3.
“Sebenarnya kami pahami kesulitan itu,” ucap Kamilan.
Itu sebabnya, Pemkot melalui tim gabungan berencana merombak ulang penempatan pedagang. Jadi, lantai dua pasar ditempati pedagang sembako. Pemerintah juga akan merelokasi kembali pedagang di sepanjang Jalan KS Tubun buat masuk ke pasar. Bila tak ada aral, rencana ini direalisasikan sebelum bulan suci ramadhan.
“Itu target kami. Semoga terealisasi,” sebutnya.
Kepala UPT Pasar Andi Parengrengi menambahkan, selain berencana menata pedagang di lantai 2, belum lama ini Diskop-UKMP berkomunikasi dengan Satpol PP. Mereka meminta Satpol PP melakukan sosialisasi ke pedagang di Jalan KS Tubun agar mau masuk secara baik-baik ke Pasar Tamrin. Tentu dengan catatan, pedagang tersebut memiliki kios di pasar.
“Kayaknya mulai tadi (Kamis, red) Satpol PP sudah mulai sosialisasi,” sebutnya.
Pemerintah, sebutnya, tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Namun bila imbauan pemerintah kembali diabaikan, sementara pedagang bersikeras berjualan di badan jalan, tak menutup kemungkinan Satpol PP membongkar atau menutup paksa kios-kios liar tersebut.
“Kalau kami kan ranahnya di pasar saja, kalau di luar itu ada di Satpol PP. Rencananya kan selain penataan ulang, pedagang di luar mau direlokasi. Kami bekerja sesuai arahan Kadiskop saja,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pasar Taman Rawa Indah adalah pasar semi modern terbesar di Bontang, Kalimantan Timur. Diresmikan 6 Agustus 2020 lalu oleh mantan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Pasar yang terletak di Jalan Ir H Juanda ini total memiliki 1.355 kios, yang tiap lantainya dibagi berdasarkan klaster jenis barang dagangan. Lantai satu penjual makanan-minuman, pecah belah dan plastik. Lantai dua pedagang sayur, buah, ikan, dan daging. Lantai 3 sembako, sayur, dan aksesoris. Lantai 4 pedagang pakaian. (Fitri/Yayuk).
Discussion about this post