Senin, September 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan Usai Geladah Dua Rumah di Kukar dan Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Oktober 2024
in Nasional
0
Foto ilustrasi (gedung KPK)

Foto ilustrasi (gedung KPK)

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis terkait penindakan penggeledahan pengurusan atau perkara pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Disampaikan, penggeledahan dilakukan di dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada 22 Oktober 2024.

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan rilis seputar penindakan terkait kegiatan penggeledahan, pengurusan atau perkara pengurusan izin usaha pertambangan atau IUP, pada wilayah Kalimantan Timur,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Kamis (24/10/2024).

Dijelaskan pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga telah melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit berangkas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda.

Namun, ia tak menyebutkan identitas tersangka dalam kasus korupsi IUP tersebut.

“Berangkas-berangkas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.

Tessa mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP), dokumen kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik.

“Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalag AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK. “Baru, baru kasus itu baru kita tangani,” kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

“Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” sambungnya. (Kompas.com)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Prabowo: (Dokumentasi ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Singgung Birokrasi Indonesia Ribet, Prabowo Mewanti Pejabat Pemerintahan Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Rakyat

KPU Bontang Terima 140.074 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

KPU Bontang Terima 140.074 Lembar Surat Suara Pilkada 2024, Akan di Sortir Memastikan Tak Ada yang Rusak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kodim 0906/Kukar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan di Tenggarong dalam Peringatan Nuzulul Qur’an

19 Maret 2025
Foto ilustrasi

Ekonom Senior Sebut Pencairan Anggaran Seret, Kepala Daerah Banyak Main Aman

27 Juni 2024
Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Priyo Handoyo: Jajaran TNI Bontang Komitmen Kawal Demokrasi Aman, Damai dan Sejuk

Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Priyo Handoyo: Jajaran TNI Bontang Komitmen Kawal Demokrasi Aman, Damai dan Sejuk

5 Oktober 2023
Hasil tangkapan layar lama resmi youtube DPR RI Dalam rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

18 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...