Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, melakukan monitoring perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Senin (18/12/2023) pagi.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang, Azis Maidy Muspa, mengatakan, monitoring dilakukan di tingkat kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan.
“Monitoring kita lakukan di 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan, semoga bisa selesai di hari ini juga. Kalau pun tak bisa selesai di hari ini kita tetap melakukan monitoring hingga di tanggal 20 Desember. Karena tahapan pendaftaran KPPS ini kan dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023,” Jelasnya.
Monitoring dilakukan, untuk memastikan perekrutan sudah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024.
“Pelamar harus punya surat kesehatan, seperti tidak menggunakan narkoba, dan memiliki surat pernyataan yang mengatakan bukan anggota partai politik dan siap bekerja melaksanakan tugasnya,” Jelasnya.
Selain itu pendaftar harus punya syarat ijasah yang memungkinkan pendaftar dari syarat lulusan SMA, asalkan berusia 17 tahun, dimana batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Ditambahkan Azis Maidy Muspa, dalam pelaksanaan perekrutan peserta KPPS, KPU di bantu oleh pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan yang memfasilitasi tes kesehatan para peserta KPPS.
“Kita dibantu fasilitasi pemeriksaan kesehatan, hingga pengurangan biayanya tes kesehatan, yang dimana seharusnya biayanya dikenakan Rp 100 ribu lebih, hanya dikenakan Rp 25 ribu,” Tambahnya.
Sebagai informasi KPU Bontang telah membuka lowongan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencari sebanyak 3.724 orang.
Kebutuhan rekrutmen disesuaikan dengan jumlah TPS yang berjumlah 532 titik, di setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS di Kota Bontang.
Adapun masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang. KPPS ini menerima penghasilan berkisar Rp 1,1juta per orang.
Selain itu KPPS diakomodir menerima uang santunan; meninggal dunia mendapat santuran Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka ringan Rp8,2 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Discussion about this post