Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melaksanakan sosialisasi, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2024 yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang.
Sosialisasi ini diikuti anggota KPU Bontang, Bawaslu Bontang, OPD dilingkup Pemkot Bontang dan Instansi terkait, serta perwakilan Parpol di Kota Bontang, di Ballroom Hotel Equator Bontang, pada Selasa (13/8/2024).
Ketua KPU Kota Bontang, Muzarobby Renfly, menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, mengingat ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami dan memastikan informasi pencalonan, baik persyaratan maupun syarat bakal calon yang mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.
“Tentunya teman-teman dari partai politik maupun calon dari partai politik dan independen telah mengerti apa-apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pencalonan nanti,” Jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Bontang, Asdar Ibrahim, menyampaikan terkait penyelarasan visi, misi, dan program calon pemimpin dengan RPJPD, sebagai upaya untuk memastikan kesinambungan pembangunan yang telah direncanakan.
Dimana Pilkada memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kota Bontang di masa depan.
“Sehingga penting untuk kita semua memastikan semua tahapan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” Jelasnya.
Discussion about this post