Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selasa (14/2/2023).
Olehnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ini, divonis 15 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tambahnya.
Adapun, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengaku tidak kaget atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. Ia mengatakan tim kuasa hukum sudah menduga Kuat Ma’ruf akan divonis berat.
Adapun dilansir dari Tempo.co. Irwan menyebut putusan Hakim tidak berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.
“Salah satunya adalah pertemuan antara Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf yang seolah-olah hanya terjadi selama tiga menit. Padahal tidak mungkin dalam tiga menit karena waktu tersebut adalah waktu naik lift dari lantai satu ke lantai tiga,” kata Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu, Irwan menyinggung pertimbangan Majelis Hakim yang menilai kliennya bersikap tidak sopan selama sidang. Ia menilai Kuat Ma’ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang telah diwajibkan.
“Nah itu aneh mengada-ngada, rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa,” ujar dia.
Kuat Ma’ruf telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Ia merasa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan serta tida merencanakan untuk pembunuhan Brigadir J.
Discussion about this post