Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Nasional
0
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Sumber Foto Antaranews.com: Terdakwa Kuat Ma'ruf

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selasa (14/2/2023).

Olehnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ini, divonis 15 tahun penjara.

Baca juga :

Sandang Gelar Duta Broadcast DMI 2025, Bernike Dorong Komunikasi Inklusif Berkelanjutan untuk Kemajuan Maritim Indonesia

Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kemenpora RI, Duta Maritim Indonesia Asal Kaltim Bernike Kenakan Baju Adat Kutai

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tambahnya.

Adapun, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengaku tidak kaget atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. Ia mengatakan tim kuasa hukum sudah menduga Kuat Ma’ruf akan divonis berat.

Adapun dilansir dari Tempo.co. Irwan menyebut putusan Hakim tidak berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.

“Salah satunya adalah pertemuan antara Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf yang seolah-olah hanya terjadi selama tiga menit. Padahal tidak mungkin dalam tiga menit karena waktu tersebut adalah waktu naik lift dari lantai satu ke lantai tiga,” kata Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Selain itu, Irwan menyinggung pertimbangan Majelis Hakim yang menilai kliennya bersikap tidak sopan selama sidang. Ia menilai Kuat Ma’ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang telah diwajibkan.

“Nah itu aneh mengada-ngada, rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa,” ujar dia.

Kuat Ma’ruf telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Ia merasa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan serta tida merencanakan untuk pembunuhan Brigadir J.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Aparat Kepolisian Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, KMS Kaltim Tuntut Penegakan Hukum dan Reformasi Polri

Aparat Kepolisian Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, KMS Kaltim Tuntut Penegakan Hukum dan Reformasi Polri

5 November 2022
Foto dok TV Parlemen: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

8 Juli 2025
Realisasikan Hasil Reses, Lewat Pokir Andi Faiz Anggarkan Kebutuhan Seragam Baru Bagi Petugas Kebersihan

Realisasikan Hasil Reses, Lewat Pokir Andi Faiz Anggarkan Kebutuhan Seragam Baru Bagi Petugas Kebersihan

28 April 2023
Panitia dan relawan bersama-sama membersihkan sampah di lokasi kegiatan

Panitia dan Relawan Pesta Rakyat Berbenah, Bersihkan Sampah Dilokasi Acara

21 September 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pemkot Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Kawasan Pasar Rawa Indah 20 Agustus 2025
  • Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...