Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Nasional
0
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Sumber Foto Antaranews.com: Terdakwa Kuat Ma'ruf

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selasa (14/2/2023).

Olehnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ini, divonis 15 tahun penjara.

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tambahnya.

Adapun, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengaku tidak kaget atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. Ia mengatakan tim kuasa hukum sudah menduga Kuat Ma’ruf akan divonis berat.

Adapun dilansir dari Tempo.co. Irwan menyebut putusan Hakim tidak berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.

“Salah satunya adalah pertemuan antara Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf yang seolah-olah hanya terjadi selama tiga menit. Padahal tidak mungkin dalam tiga menit karena waktu tersebut adalah waktu naik lift dari lantai satu ke lantai tiga,” kata Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Selain itu, Irwan menyinggung pertimbangan Majelis Hakim yang menilai kliennya bersikap tidak sopan selama sidang. Ia menilai Kuat Ma’ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang telah diwajibkan.

“Nah itu aneh mengada-ngada, rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa,” ujar dia.

Kuat Ma’ruf telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Ia merasa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan serta tida merencanakan untuk pembunuhan Brigadir J.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

30 Juli 2025
Foto: Paslon nomor urut dua, Sutomo Jabir-Nasrullah dalam sesi tanya jawan debat publik kedua, Rabu (20/11/2024) sore.

Kilang Minyak Gagal Dibangun, Sutomo-Nasrullah Kritik Kinerja Pemkot Bontang di Bawah Kepemimpinan Basri Rase

21 November 2024
La Ode Nasir Minta Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan Guru PAUD dan TK Balikpapan

La Ode Nasir Minta Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan Guru PAUD dan TK Balikpapan

9 Juli 2025
Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

24 Juni 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...