Inspirasa.co – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah dan 1 unit mesin kompresor.
Pelaku seorang pria berinisial D (25), warga Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kaltim, ia ditangkap pada Rabu (16/7/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian satu unit motor merek Honda Scoopy di Jalan Denpasar 6 Kelurahan Gunung Telihan pada 27 Juni 2025.
Sementara aksi pencurian 1 unit mesin kompresor dilakukan di Jalan Nanas BTN PKT Kelurahan Belimbing pada 13 Juli 2025.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk membayar hutang-hutangnya.
“Saat ini kepolisian tengah mendalami kasusnya apakah ada pelaku lain atau tidak,” jelasnya Kamis (17/7/2025).
Pelaku berhasil ditangkap bermula saat korban pemilik 1 unit mesin kompresor melaporkan kejadian pencurian ini.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, kepolisian menemukan jika satu unit sepeda motor hasil pencurian yang dimodifikasi tanpa surat-surat dokumen resmi.
Hasil penyelidikan terhadap pelaku ini diduga berkaitan dengan aksi pencurian motor lainnya di Kota Bontang. (*)
Discussion about this post