Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Kalangan Artis, Kepala BNN: Harus Menjalani Rehabilitasi Bukan Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juli 2025
in Nasional
0
Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

320
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

Berdasarkan itu, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pun melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025), dikutip dari CNNIndonesia.

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.

“Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” tambahnya.

Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.
“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya.

“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” lanjut Marthinus.

Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.

“Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna,” ujarnya.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya,” kata dia. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto dok Antara: Nadim Makarim menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Seret Keterlibatan Nadiem Makarim, Kejagung Panggil 80 Saksi dan 3 Ahli

Foto: Pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah dan 1 unit mesin kompresor di Bontang.

Lagi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Diduga Berkaitan Dengan Aksi Curanmor Lainnya di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Golkar Raih Kursi Terbanyak, Ini Hasil Lengkap Pleno Nama dan Jumlah Suara Seluruh Caleg DPRD Bontang

Golkar Raih Kursi Terbanyak, Ini Hasil Lengkap Pleno Nama dan Jumlah Suara Seluruh Caleg DPRD Bontang

3 Maret 2024
Pemkab Kukar Gelar Konser Ramah Lingkungan di Kukarland Festival 2023

Pemkab Kukar Gelar Konser Ramah Lingkungan di Kukarland Festival 2023

23 September 2023
Tim Gabungan Basarnas Siaga SAR Samarinda Terus Mencari Hilangnya ABK Tenggelam di Sungai Mahakam

Tim Gabungan Basarnas Siaga SAR Samarinda Terus Mencari Hilangnya ABK Tenggelam di Sungai Mahakam

18 Desember 2023
Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

12 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...