Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Kalangan Artis, Kepala BNN: Harus Menjalani Rehabilitasi Bukan Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juli 2025
in Nasional
0
Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

Berdasarkan itu, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pun melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Baca juga :

Tonggak Baru Hilirisasi Nasional, Pupuk Indonesia Mulai Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama Indonesia di Pupuk Kaltim

KIKA Tolak Suharto Jadi Pahlawan Nasional: Pengkhianatan terhadap Keadilan, Korban HAM, dan Semangat Reformasi

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025), dikutip dari CNNIndonesia.

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.

“Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” tambahnya.

Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.
“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya.

“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” lanjut Marthinus.

Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.

“Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna,” ujarnya.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya,” kata dia. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto dok Antara: Nadim Makarim menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Seret Keterlibatan Nadiem Makarim, Kejagung Panggil 80 Saksi dan 3 Ahli

Foto: Pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah dan 1 unit mesin kompresor di Bontang.

Lagi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Diduga Berkaitan Dengan Aksi Curanmor Lainnya di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris: Kepala OPD Wajib Hadir Saat Rapat Paripurna yang Rajin Mangkir Patut Dievaluasi

5 Maret 2025
Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

27 Agustus 2021
Foto: Proyek Jalan Cipto Mangunkusumo

Progres Pengerjaan Jalan Cipto Mangunkusumo Lambat, Dinas PUPRK Bontang Keluarkan Surat Teguran

2 September 2024
Neni Moerniaeni dan Agus Haris Gandeng Influencer Bontang

Neni Moerniaeni dan Agus Haris Gandeng Influencer Bontang

31 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...