Inspirasa.co – Peruntungan pelaku usaha thrifting, terancam gulung tikar, akibat Pemerintah Indonesia melarang penjualan barang impor di Indonesia.
Kebijakan yang diambil pemerintah ini, oleh pelaku usaha kecil thrifting di Kota Bontang, Kalimantan Timur, dianggap tak tepat, di saat sektor perekonomian telah terpuruk di masa yang serba sulit.
Pelaku usaha thrifting di Kota Bontang, Musriadi Mustaking dan Asri bicara ihwal larangan ini justru mematikan peluang pangsa pasar baru, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Musriadi Mustaking bilang, keuntungan yang didapat dari bisnis yang dijalankannya, tidak banyak. Barang yang dijual pun, tidak semua terbeli oleh konsumen.
“Keuntungan sangat kecil. Kita ini cuman pengecer bukan distributor besar yang beli langsung banyak bal-balan (sekarung),” ungkapnya Selasa (21/3/2023).
Kebijakan pemerintah ini kata Musriadi Mustaking, sangat keliru. Larangan ini mengancam kelangsungan para pelaku usaha kecil.
Adapun, Asri mendorong pemerintah memajukan pelaku tekstil dalam negeri, meningkatkan mutu dan kualitas produknya, supaya dapat bersaing sehat di saat trend budaya thrift shop ini sedang populer.
Semua kalangan konsumen akan memburu kualitas ‘brand’ dengan harga yang terjangkau.
“Jika dibilang merugikan, keliru. Pelaku usaha buatan produk lokal dan yang menjual barang impor kan punya market masing-masing,” ucapnya.
Thrifting ‘barang reject’ yang dianggap limbah
Sementara bagi Oval penyuka thrift shop menjelaskan, bahwasanya tidak semua barang thrifting merupakan brand luar negeri, ada juga yang berasal dari brand produk dalam negeri yang diperdagangkan secara ekspor.
Banyak yang tidak sadar, jika brand produk dalam negeri yang di ekspor keluar negeri, bisa kembali diperdagangkan di Indonesia. Kebanyakan barang reject punya kualitas yang bagus. Jadi tidak tepat jika dibilang limbah.
“Sebutannya adalah barang reject. Produk yang tak lolos terjual di luar negeri ini, akhirnya menjadi barang bekas dan kembali diperjual belikan di Indonesia, sama pelaku usaha thrifting,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Oval, sikap pemerintah ini salah jika mengawasi pelaku usaha kecil thrifting dengan kebijakan larangan tersebut.
Menurutnya, pemerintah lebih bijak apabila produk dalam negeri dikembangkan, bukan memikirkan peningkatan ekspor keluar negeri. Sementara kebanyakan barang lokal juga masih dicari masyarakat karena punya kualitas yang tak kalah dengan brand luar negeri. *(Aris).
Discussion about this post