Inspirasa.co – Agen pangkalan penyalur tabung gas elpiji di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak lagi diperbolehkan menyalurkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke pengecer terhitung mulai 1 Februari 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Alfrita Junain Sande, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang.
Alfrita Junain Sande mengatakan, aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub-Penyalur.
“Sesuai surat edaran per 1 Februari agen tidak lagi dibolehkan menyalurkan gas elpiji 3 kg kepada pengecer,” jelasnya, Sabtu (1/2/2025).
Untuk memastikan aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisai dan monitoring ke setiap agen pangkalan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa agen pangkalan hanya boleh menyalurkan tabung gas 3 kg menyasar untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Dimana sasaran untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang ingin membeli tabung gas itu harus ke agen pangkalan, tidak ke pengecer lagi.
Rencanannya Pemerintah Kota Bontang akan menambah jumlah agen pangkalan, maka itu dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan jumlah agen pangkalan. (Aris)
Discussion about this post