Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang semakin memperkuat layanan berbasis digital. Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau datang berulang kali ke kantor pelayanan.
“Kalau data sudah lengkap, proses bisa selesai kurang dari empat jam. Semua melalui sistem online yang terintegrasi,” ujarnya.
MMenuru dia, sistem SIMBG tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menekan potensi kesalahan administrasi. Semua tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin dilakukan secara digital dengan pemantauan langsung.
“Warga bisa melacak progresnya kapan pun. Transparansi menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Namun, DPM-PTSP juga menyadari masih ada kendala jaringan di beberapa wilayah. Untuk itu, pihaknya menyediakan bantuan teknis bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses sistem daring tersebut.
“Kami bantu input data agar tidak ada masyarakat yang tertinggal hanya karena masalah jaringan,” ungkapnya.
Selain digitalisasi, DPM-PTSP juga tengah mengkaji ulang regulasi perpajakan agar kebijakan daerah tidak menghambat pembangunan rakyat kecil. Idrus menegaskan bahwa layanan cepat dan bebas pungutan bagi warga kurang mampu menjadi arah kebijakan yang sedang diperjuangkan.
Pewarta: Irha
















Discussion about this post