Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Lebih 124 Ribu Warganet, Tanda Tangani Petisi Online Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Februari 2022
in Business, Info Terkini, Nasional, News
0
Lebih 124 Ribu Warganet, Tanda Tangani Petisi Online Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

Foto suasana pedagang pasar citra mas loktuan.

377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun mengundang penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Ketentuan ini sebelumnya dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga :

KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP

Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar

Merespon hal ini, sebuah petisi daring yang dibuat oleh pengguna atas nama Suhari Ete, muncul di laman change.org yang isinya meminta Menaker membatalkan ketentuan tersebut.

Adapun, beberapa nama yang ditujukan dalam petisi ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo.

Disadur dari liputan6.com, Pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.56 petisi online ini sudah ditandatangani 124.840 pengguna, dengan target 150 ribu tanda tangan.

“Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun,” tulis pembuat petisi.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” kata Suhari Ete.

Suhari Ete pun mengatakan, apabila buruh atau pekerja di-PHK saat berusia 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT-nya pada usia 56 tahun, atau 26 tahun setelah PHK.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” kata Suhari Ete.

Dia mengungkapkan, di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” pungkas keterangan petisi tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pria Ini Berhasil Menangkap Tuyul

Pria Ini Berhasil Menangkap Tuyul

Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pesan Andi Harun di Rakercab Gerindra Bontang, Sampaikan Strategi Politik Mendulang Suara Pemilu 2024

Pesan Andi Harun di Rakercab Gerindra Bontang, Sampaikan Strategi Politik Mendulang Suara Pemilu 2024

30 Januari 2023
DLH Kutim Bakal Inovasi TPA Sampah Kota Sanggata yang Berlokasi di Batota

DLH Kutim Bakal Inovasi TPA Sampah Kota Sanggata yang Berlokasi di Batota

5 November 2023
Foto Kartu Indonesi Sehat (BPJS Kesehatan)

Perlu Diketahui Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

20 Juni 2024
Foto: Wali Kota Bontang, Basri Rase, turut memantau langsung proses pemusnahan surat suara rusak, dan berlebih di halaman Kantor KPU Kota Bontang pada Selasa (26/11/2024).

Basri Rase Pantau Pemusnahan Surat Suara Berlebih dan Distribusi Logistik Pilkada 2024

26 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP 21 Agustus 2025
  • Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang 21 Agustus 2025
  • Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar 21 Agustus 2025
  • Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan 21 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...